Lantamal VIII Musnahkan 1.298 Liter Miras Jenis Cap Tikus

Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Ahmadi Heri Purwono melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 1.298 liter miras jenis cap tikus

IndoBRITA, Manado—Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Ahmadi Heri Purwono melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 1.298 liter miras jenis cap tikus yang didapatkan dari penangkapan Tim EFQR (Eastern Fleet Quick Responce) Lantamal VIII, Rabu (16/05/2018) di Mako Lantamal VIII.

Kata Kadispen Lantamal VIII Mayor Laut (T) Jusuf Ali, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara, miras dalam botol dibuang ke tanah oleh Danlantamal Vlll dan diikuti oleh seluruh Perwira Staf Lantamal Vlll yang hadir.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Pemulihan Ekonomi di Bidang Pariwisata, Walikota Hadiri Sosialisasi dan Implementasi CHSE

“Miras jenis cap tikus ini adalah hasil penyitaan Lantamal VIII dari beberapa kapal yang berlabuh di Pelabuhan Bitung, sejak Februari 2018. Adapun cara untuk mengelabui para petugas, Miras yang disita ini ditemukan di dalam kapal yang disembunyikan diantara barang-barang bawaan lainnya, seperti buah-buahan dan sayur-sayuran,” jelas Ali.

Diketahui hadir pada pemusnahan, Wadan Lantamal Vlll  Kolonel Mar Budi Purnama, para Asisten Danlantamal VIII, Dansatrol Lantamal VIII, Danyonmarhanlan Bitung, Dantim Intel Lantamal VIII, serta Kadis/Kasatker Lantamal VIII.(hng)

Pos terkait