IndoBRITA, Manado—Sidang kasus dugaan korupsi proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai, di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara Tahun 2016, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (17/05/208).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan saksi Vonny Veronica Seon selaku makelar, Meike Pantouw pembantu rumah tangga Bupati Vonny Aneke Panambunan (VAP) dan Junjungan Tambunan, mantan Direktur tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Veronica bahwa oknum Bupati Minut VAP pernah meminjam uang sebanyak Rp750 Juta kepada dirinya, dengan jaminan Akte Jual Beli (AJB) tanah. Veronica juga mengaku bahwa peminjaman tersebut diwakili oleh seseorang bernama Yoppy yang saat sudah meninggal dunia.
“Yang datang adalah bapak Yoppi. Pernah diajak Yoppy bertemu secara langsung dengan Bupati di rumah pribadi Bupati tepatnya di jalan Kleak Kota Manado,” jelas saksi.
Saksi juga mengaku, jika uang yang dipinjam Bupati Vonny, tidak dikembalikan secara utuh dan pengembaliannya nanti setelah setahun kemudian.
“Pengembalian uang pinjaman dalam bentuk cek. Kemudian saya cairkan di Bank BRI Sarapung, tetapi tidak sesuai dengan jumlah pinjaman,” akui saksi.
“Waktu itu Pak Alex bilang, ada salam Bupati, makase so membantu (terima kasih sudah membantu),” jelas saksi.
Patut diketahui, dalam perkara proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang sudah menjerat tiga terdakwa RMT alias Rosa, SHS alias Steven, RM alias Robby.(hng)