indoBRITA, Sangihe – Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 tahun berinisial RK, Salah satu warga Tahuna diduga menulis ujaran kebencian di akun media Sosial (Medsos) miliknya dan diamankan aparat Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Sangihe, Jumat (18/5/18).
Kapolres Sangihe melalui Kasat Reskrim Iptu Denny Tampenawas, membenarkan sempat diamankannya RK oleh aparat kepolisian karena pihaknya menerapkan patroli Siber di medsos yang meliputi postingan pencemaran nama baik, juga hate speech atau ujaran kebencian.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pemuda RK tersebut diduga menulis ujaran kebencian pada salah satu media sosial. Kemudian, petugas Satuan Reserse Polres Sangihe langsung mengamankan RK,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan, RK tersebut sempat diamankan, Jumat (18/5), sekitar pukul 10.00 Wita, dan dibawa ke Mapolres Sangihe.
“Yang bersangkutan (RK, Red) untuk sementara oleh petugas diminta klarifikasi terhadap dugaan ujaran kebencian tersebut. Kami tidak melakukan penahanan terhadap RK, karena RK masih di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.
Meski begitu, petugas Polres Sangihe sudah melakukan antisipasi terhadap pemetaan agar dugaan kasus ujaran kebencian ini, agar tidak meluas.
“Kita berupaya cari solusi, agar dugaan ujaran kebencian tak sampai meluas. Saat ini, RK tetap dikenakan wajib lapor di Polres Sangihe,” tutupnya.(nty)