IndoBRITA, Manado—Oknum tukang ojek yang diduga kuat telah merangkap sebagai pengedar obat keras, Senin (21/5), telah didakwa bersalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merry Rondonuwu di Pengadilan Negeri Manado.
Dalam dakwaannya, JPU Rondonuwu menerangkan kalau terdakwa AGB alias Gafur telah tertangkap pihak Resnarkoba Polda Sulut, Selasa (12/12/2017) lalu, di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, karena ketahuan kerap melakukan transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Hal tersebut terkuak, saat pihak kepolisian menggali informasi dari saksi SN alias Nur (terdakwa berkas terpisah). Dari situ, terdakwa kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 5 paket kecil obat berwarna kuning jenis Trihexyphenidyl, berjumlah 50 tablet, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu, yang terdeteksi sebagai uang hasil penjualan obat tersebut.
Selain itu, dalam persidangan kemarin, didampingi Penasehat Hukum dari Posbakum PN Manado yang diketuai Advokat EK Tindangen, terdakwa Gafur juga telah dijerat pidana JPU dengan menggunakan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 56 ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda jalannya persidangan, dengan agenda berikut masuk pada pemeriksaan saksi. (hng)