IndoBRITA, Manado— Satu indikasi korupsi dalam dana kegiatan Paskribaka di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Minsel 2016, pekan lalu telah dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat proses meja hijau terdakwa CNTM alias Chitra digelar.
Dalam persidangan tersebut, JPU sempat menuturkan kalau terdakwa Chitra bersama terdakwa OKL alias Lumi (berkas terpisah) saat menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Paskribaka tidak memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pepres Nomor 54 Tahun 2010.
“Bahwa pada sekitar bulan Juli 2016, terdakwa Chitra dalama kapasitas Bendahara Pengeluaran bersama dengan terdakwa OKL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat HPS tanpa terlebih dahulu melakukan survey-survey pasar untuk mengetahui harga pasaran setempat,” sebut JPU.
Lebih lanjut, menuturkan bahwa kedua terdakwa bersama saksi FMR alias Fien selaku PPTK, justru telah mengundang penyedia barang/jasa di Kantor Disdikpora Minsel untuk memasukan penawaran item-item kegiatan tanpa melibatkan dua Pejabat Barang dan Jasa.
Tak hanya itu, dalam dakwaan JPU juga diterangkan kalau terdakwa Chitra harus ikut menjalani proses hukum, karena terlibat atas kerugian negara Rp140 juta lebih.
Dan untuk mempertanggungjawabkan itu semua, JPU telah menjerat pidana terdakwa Chitra dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999. (hng)