indoBRITA, Manado-Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Masyarakat Peduli Sulawesi Utara (DPP PMPS) menuntut pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Terorisme. Tuntutan itu disampaikan organisasi pimpinan Mordekhai RohanMassie ini dalam aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (21/5/2018) siang.
“Rentetan aksi bom bunuh diri perlu disikapi dengan bijak dan cepat. Salah satunya dengan mensahkan UU Teroris,” kata Massie.
Selain menuntun pengsahan UU Teroris, DPP PMPS juga mendesak pemerintah pusat untuk mengaktifkan wajib beasiswa S1, program latihan tenaga kerja, mengeluarkan Perpu UU tindak korupsi dan melindungi aktivis pro pancasila.
“Kami juga meminta pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan penyaluran dana bantuan bencana alam yang terjadi pada 15 Januari 2014. Jangan masyarakat kecil yang dikorbankan,” ujar Massie.
Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulawesi Utara DR. Jemmy Kumendong, M.Si yang didampingi oleh satuan Pamong Praja dan Kepolisian Sulawesi Utara menerima serta mendengar langsung aspirasi dari ormas PMPS.
“Kami mengapresiasi niat dan upaya DPP PMPS dan organisasi lainnya peduli terhadap persoalan dan kemajuan bangsa, khususnya perkembangan Sulut. Kami akan teruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat dan segera menyampaikan permintaan DPP PMPS untuk menuntaskan korban bencana banjir,” kata Kumendong. (sco/adm)