Pemkot Tomohon Edukasi Perpres No16 Tahun 2018

indoBRITA, Tomohon – Sekretaris Daerah Ir Harold V Lolowang MSc mewakili Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak memsosialisasikan Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Di Kota Tomohon yang di gelar di Rudis Walikota Tomohon, Rabu (23/5/2018).

Sekot menerangkan kehadiran PerPres ini dalam mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; terkait proses pengadaan barang/jasa tidak berbelit-belit, sederhana serta mudah dikontrol dan diawasi, memberikan value for money yang tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah/terendah.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Pelajari Smart City, DPRD Kota Ternate Sambangi Kota Tomohon

Lolowang menyampaikan juga bahwa dalam rangka upaya pemerintah untuk berusaha mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, maka hal ini dapat tercapai jika penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan professional. “Dengan peratuan yang baru ini, kiranya juga dapat menjamin dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi pelaku pengadaan barang/jasa.” urainya.

Sebelumnya, Kabag Pembangunan dan Layanan Pengadaan Inonne Palit ST dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman PerPres Nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah kota tomohon dapat berjalan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Baca juga:  Buka Sosialisasi Perwako, Ini Kata Sekot Soal Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan

Terlihat hadir di sosialisasi ini, selaku narasumber dari Biro Perlengkapan Sekretariat daerah Pemprov Sulut Felleps Wuisan ST, jajaran Pemkot Tomohon serta para peserta sosialisasi. (slf)

Pos terkait