IndoBRITA, Manado—Tim Resmob Manguni Polda Sulut, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor Rabu (23/05/2018). Adalah lelaki TS alias Theo alias Skipen, 20, tercatar warga Desa Paslaten, Kecamatan Tumpaan dan DSM alias Dandy, 19, warga Desa Matani, Jaga VI, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan penangkapan pelaku curanmor. Menurut Kabid Humas, dari tangan kedua tersangka polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox 125.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 110 / V / 2018 / Sulut / SPKT / Sek Wenang, Tanggal 14 Mei 2018,” kata Kabid Humas.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, pada hari Selasa (22/05/2018) sekira pukul 16.00 Wita, Team Resmob Manguni telah mendapatkan informasi dari Polsek Tareran, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku Dandy, dirinya membeli motor tersebut dari pelaku Skipen dengan harga Rp1,7 juta.
“Setelah lelaki Dandy membeli kendaraan tersebut Dandy bermaksud menukarkan kendaraan itu dengan kendaraan jenis Satria FU di wilayah Tareran. Namun sebelum terjadi penukaran kendaraan, lelaki Dandy langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Tareran,” ucap Kabid Humas.
Setelah mendengar informasi tersebut, anggota Resmob Manguni langsung melakukan koordinasi dengan Polres Minsel dan Team Manguni langsung bergegas menuju ke Mapolsek Tareran, untuk melakukan pengembangan tentang peristiwa tersebut.
“Dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti hasil pencurian dan pelaku Skipen akhirnya ditangkap. selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Wenang” jelas Kabid Humas. (hng)