Diduga Petugas PN Manado Menelantarkan Pihak Berperkara, Simarmata Naik Pitam

IndoBRITA, Manado— Kejadian tidak biasa terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Manado, belum lama ini. Tiba-tiba saja Ketua PN Manado Edward Simarmata, memanggil satu persatu petugas di PN Manado, masuk ke dalam ruang kerjanya.

Ketika di konfirmasi, Juru Bicara Hakim Vincentius Banar menjelaskan, bahwa ada laporan dari pihak berperkara perdata mengadu ke Ketua PN Simarmata.

Bacaan Lainnya

“Memang tidak seperti biasanya, Ketua Simarmata tidak menerima tamu masuk ke dalam ruangan kerjanya. Namun sekali ini berbeda,  dikarenakan ada seorang Ketua PN menghubungi beliau (Simarmata – red). Ia melaporkan ada pengaduan seorang ibu pihak berperkara perdata, sudah datang ke pengadilan sejak jam pukul 09.00 Wita, lama menunggu tapi belum dipanggil bersidang bahkan sampai sore hari,” kata Banar.

Baca juga:  Polresta Manado Tingkatkan “Pos Cakalang”, Imbau Warga Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas saat Mudik

Menurut Banar, diduga karena kejadian tersebut membuat Ketua PN naik pitam. Bahkan Ketua PN memanggil semua pegawai PN Manado.

“Ketua PN menanyakan kenapa pelayanan perkara begitu lambat. Sampai beliau memanggil petugas jaga Krisby Kapile, petugas PTSP Sartje Salakay, sampai kepada Panitera Pengganti Selvi Masengi,” ucap Banar.

“Mereka langsung dikonfrontasi dengan seorang ibu pengadu dan ternyata seluruh pelayanan yang diberikan sudah sesuai SOP (Standar Operation Procedure),” sambung Banar.

Lebih lanjut dijelaskan Banar, bahwa pihaknya baik petugas PN dan Hakim memang harus panjang sabar. Banyak trik pengaduan yang disampaikan.

Baca juga:  Indonesia Siapkan Welcoming Dinner bagi Tamu World Water Forum ke-10

“Masalah ini memang terlalu didramatisir, sampai memaksa bertemu dengan Ketua PN. Seolah-olah ditelantarkan dalam pelayanan pengadilan.  Makanya Ketua Simarmata sempat terpancing naik pitam kepada petugas,” terang Banar.

“Setelah dikonfrontasi, barulah diketahui, pihak berperkara sudah dipanggil ke ruang sidang, dengan pengeras suara, pada pukul 10.00 Wita. Dan Hakimnya adalah Imanuel Barru. Entah melamun atau memang tidak mendengar panggilan tersebut, hakim kemudian menunda siding tersebut karena dianggap pihak tidak hadir. Kasihan para petugas pengadilan yang sudah bekerja dengan baik, namun ditegur oleh pimpinan,” jelas Banar. (hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *