IndoBRITA,Sitaro – Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Namun dalam kenyataannya, tidak semua perusahaan telah melaksanakan amanat UU tersebut.
Contohnya yang terjadi pada pelaksanaan pembangunan bandar udara Sitaro di Pulau Siau, tepatnya di wilayah Pihise Balirangen. Dimana seperti yang terpantau wartawan, terlihat sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitas tidak memperlengkapi diri atau dilengkapi dengan peralatan standar seperti yang sudah diatur dalam aturan perundangan.
Padahal jelas dalam UU tentang ketenagakerjaan, K3 merupakan suatu hal yang wajib diperhatikan oleh perusahaan. ” Seharusnya pihak perusahaan memperhatikan dan mewajibkan setiap pekerja yang terlibat dalam pembangunan proyek ini untuk menggunakan peralatan standar sesuai yang diatur oleh UU,” sesal salah seorang warga yang dimintai tanggapannya.
Dalam aturan sendiri sudah dijelaskan mengenai unsur-unsur penunjang keamanan, yakni untuk yang bersifat material diantaranya meliputi Baju kerja, Helm, Kaca mata, Sarung tangan serta Sepatu.
Dan untuk unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial meliputi, buku petunjuk penggunaan alat, rambu-rambu dan isyarat bahaya,himbauan-himbauan serta petugas keamanan yang semuanya bertujuan untuk melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
Untuk itu ia berharap, instansi terkait yang memiliki kewenangan bisa menindaklanjuti apa yang menjadi dugaan pelanggaran tersebut. ” Pemerintah harus peka, karena ini menyangkut keselamatan jiwa pekerja,” tandasnya. (lie)