IndoBRITA, Manado—Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap sindikat narkoba yang beroperasi lintas propinsi, Sulut-Sulteng.
Polisi mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yaitu SM alias Supriadi (29), warga Desa Poigar, Bolmong dan lelaki AM alias Anto, warga Desa Ongkau, Minsel.
“Kedua tersangka yang adalah sopir truck, berhasil diamankan setelah kami melakukan pengembangan dan proses penyelidikan,” ungkap Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo.
Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu, 3 buah pipet, 2 buah HP merk Oppo, 1 unit mobil truck jenis Isuzu ELF DB 8597 BG, 1 unit sepeda motor DB 2665 LL, 2 buah STNK serta 2 buah KTP.
“Kami mengamankan barang bukti 27 paket sabu dengan berat 4,3 gram, pipet, satu unit mobil truck, sepeda motor, handphone, STNK dan KTP,” tambah Kapolres.
Polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus terkait dengan indikasi adanya tersangka lain dalam jaringan sindikat narkoba ini. (hng)