Polres Minsel Amankan 27 Paket Sabu

IndoBRITA, Manado—Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap sindikat narkoba yang beroperasi lintas propinsi, Sulut-Sulteng.

Polisi mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yaitu SM alias Supriadi (29), warga Desa Poigar, Bolmong dan lelaki AM alias Anto, warga Desa Ongkau, Minsel.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka yang adalah sopir truck, berhasil diamankan setelah kami melakukan pengembangan dan proses penyelidikan,” ungkap Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo.

Baca juga:  Dibantu TNI dan Instansi Terkait, 5.931 Personel Polri Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara

Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu, 3 buah pipet, 2 buah HP merk Oppo, 1 unit mobil truck jenis Isuzu ELF DB 8597 BG, 1 unit sepeda motor DB 2665 LL, 2 buah STNK serta 2 buah KTP.

“Kami mengamankan barang bukti 27 paket sabu dengan berat 4,3 gram, pipet, satu unit mobil truck, sepeda motor, handphone, STNK dan KTP,” tambah Kapolres.

Polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus terkait dengan indikasi adanya tersangka lain dalam jaringan sindikat narkoba ini. (hng)

Baca juga:  Personel OMP Polres Tomohon Amankan Debat Publik ke-2 Paslon Walikota dan Wawali

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait