indoBRITA, Manado- Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan setiap perusahaan kepada karyawannya. Jika hak itu tak didapat, Sekretaris Komisi D DPRD Manado, Sony Lela mengimbau karyawan, buruh dan tenaga kerja untuk mengadu ke kantor dewan.
“Jangun ragu untuk menyampaikan masalah ini ke dewan. Pemberian THR itu sudah diatur dalam undang-undang,” kata Sony kepada wartawan di Manado, Minggu (27/5/2018) .
Politisi Partai Golkar ini mengatakan dewan tidak akan segan merekomendasikan perusahaan yang tidak memberikan THR karyawan untuk ditindak tegas. “Silakan bagi karyawan dan buruh yang tidak mendapatkan hak-haknya di perusahaan di mana ia bekerja untuk melapor selepasi Idul Fitri. Kami siap menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, aduan warga akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) untuk mendapatkan keadilan. “Laporan atau aduan yang masuk nantinya akan diproses sesuai aturan yang ada. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk melakulkan pemanggilan kepada perusahaan yang tidak memberikan hak para karyawan. Jika terbukti, pastinya akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya. (ewa/adm)