indoBRITA, Tomohon – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam menanggapi adanya surat edaran Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, yang ditujukan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota, mengimbau seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon untuk turut mensosialisasikan di lingkungan masyarakat kaitan Gerakan Masyarakat (Germas) berdasarkan Inpres 1/2017 yang diwajibkan Kabupaten/Kota di daerah.
Dalam edaran tersebut daerah diwajibkan menyediakan dan mengembangkan sarana aktivitas ruang terbuka hijau publik, kawasan bebas kendaraan bermotor, jalur sepeda dan jalur pejalan kaki yang representatif dan aman, melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah, melaksanakan kebijakan KTR, melaksanakan kegiatan yang mendukung Germas hidup sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah, menetapkan kebijakan kepala daerah dalam bentuk peraturan Bupati Walikota tentang Germas, serta melaporkan pelaksanaan Germas hidup sehat kepada Gubernur.
Walikota Tomohon, secara terpisah menuturkan pihaknya siap mendukung akan program ini. “Suksesnya program ini tentu adanya dukungan dari seluruh masyarakat Kota Tomohon, untuk itu marilah kita bersama-sama mewujudkan akan program ini,” ajak Eman, Minggu (27/5/2018).
Ia juga mengatakan sebagai tindak lanjut edaran ini, kami selaku Pemerintah Kota Tomohon telah mengeluarkan surat edaran yang dimaksud kepada masyarakat. (slf)