Pecat Bawahan secara Sepihak, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Terancam Diberhentikan

Hendy Almwidjay, kepala sekretariat Panwas Lubuk Banggai yang diberhentikan di sidang DKPP (foto: drl)

indoBRITA, Jakarta – Pemberhentian sepihak terhadap Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kota Lubuk Linggau, Hendri Almawijaya kini memasuki babak baru.

Hendri menerima  pemecatan sepihak dari Iriadi Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi  Sumatera Selatan, lewat surat keputusan pemberhentian nomor 107/SK/SS/SET/KP.00/1/2018 tertanggal 7 Maret 2018.

Bacaan Lainnya

Merasa tidak bersalah, dan tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, Hendry berusaha mencari tahu alasan pemberhentian. “Saya tidak tahu apa alasannya, karena tidak pernah di panggil minta klarifikasi atau di jelaskan masalah yang sebenarnya dari kepala sekretariat Bawaslu Sumsel. Ketika mendapat SK saya sedang dalam tugas Hotel Horizon Palembang, ” jelas Hendry.

Baru dari konfirmasi dari beberapa media diketahui alasan pemberhentian karena ada laporan dari organisasi Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) Kota Lubuk Linggau. Namun setelah dikonfirmasi, HMI membantah hal itu. Bantahan HMI dimuat beberapa media di Lubuk Linggau. Selain itu alasannya yang dikemukakan berubah-ubah.

“Teman-teman HMI sudah membantah lewat media termasuk ketika dalam pertemuan dengan Kasat Intel  Polres Lubuk Linggau, dan ada surat pernyataan tertulis. Anehnya setelah itu muncul alasan lain dari Pak Iriadi. Katanya saya adalah masalah internal dengan komisioner Panwas Lubuk Linggau, “jelas mantan Pengurus Presidium Pusat Gerakan Mahasisa Indonesia ini.

Baca juga:  Pilkada Fondasi Membangun Peradaban, Dewan Presidium Laporkan Kasus Pelanggaran

Keheranan Hendry bertambah ketika dia ditawarkan menjadi kepala sekretariat di Kabupaten Musi Rawas Utara. “Waktu saya menemui beliau untuk mengembalikan mobil dinas, saya malah diminta agar jangan dulu mengembalikan dan ditawarkan jadi kepala sekretariat di Kabupaten Musi Rawas Utara. Dari sini saya memutuskan untuk mencari keadilan lewat DKPP, “jelasnya saat diwawancarai Minggu (3/6/2018).

“Kawan-kawan pers bisa melihat sendiri bagaimana suasana sidang di DKPP. Banyak yang di tanyakan tidak bisa di jawab, “ujarnya.

Dalam sidang di DKPP, Rabu (30/5/2018) yang dipimpin Prof Hardjono, terlihat beberapa kali Iriadi tidak bisa menjawab dengan baik. Iriadi bahkan mengatakan pemberhentian Almawijaya adalah otoritas penuh dirinya sebagai kepala sekretariat provinsi. Alhasil ucapannya di sambut dengan nada kurang simpatik pimpinan sidang.”Kalau begitu bisa sewenang-wenang dong, “tandas salah seorang pimpinan sidang.

Di lain pihak, pengacara dan praktisi hukum yang sudah sering  beracara di DKPP RI dan Mahkah Konstitusi Nikson Gans Lalu menjelaskan, bila dalam persidangan terbukti Iriadi melakukan kesalahan prosedur atau pelanggaran etik, maka yang bersangkutan dapat di berhentikan.

Baca juga:  Pilkada Sudah Selesai, PPI Sulut Siap Kawal dan Dukung Kepemimpinan YSK-Victory

“DKPP tidak dapat memberhentikan secara langsung karena kepala sekretariat provinsi bukan penyelenggara pemilu, tapi memberikan rekomendasi kepada Sekjen Bawaslu untuk di laksanakan. Ya bisa di ganti kalau terbukti salah “jelas Nikson Dosen Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Lanjutnya dalam setiap pengambilan keputusan, apalagi pemberhentian harus sesuai aturan, tidak berdasar otoritas semata. “Otoritas itu harus sesuai aturan bukan sewenang-wenang. Nanti bila  dalam kesimpulan akhir putusan sidang Pak Iriadi di nyatakan bersalah, Sekjen Bawaslu harus menindak-lanjuti rekomendasi DKPP dan posisi Pak Hendry sebagai kepala sekretariat harus di kembalikan. Tapi kalau hasilnya juga tidak terbukti bersalah Pak Hendry harus bisa menerimanya. Semuanya harus berdasarkan hukum. Saya yakin dengan reputasi Prof Hardjono,” tandas doktor hukum ini.

Pimpinan DKKP mengatakan mereka bekerja profesional mengikuti aturan. Kesimpulan persidangan baru akan di ketahui dalam satu atau dua minggu ke depan.  (drl).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *