Jalur Darat Pintu Gerbang Narkoba

Polres Bolmong Amankan 10 Pakte Sabu

IndoBRITA, Manado—Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan 2 tersangka bersama 10 paket narkotika jenis sabu. Keduanya, yakni HS (28) dan RB (25), merupakan oknum warga Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai yang disebutkan, yang teridentifikasi berinisial HS.

Baca juga:  Kapolda Sulut Laksanakan Kunjungan Kerja ke Bolmong Raya, Polres Bolmut Perdana

HS lalu ditangkap di depan sebuah hotel di Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (13/06/2018), sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam pengembangan, petugas akhirnya juga berhasil menangkap rekan HS sesama kurir, yaitu RB, bersama 10 paket sabu yang dikemas dalam kotak kardus kecil. Untuk mengelabui petugas, kotak berisi sabu tersebut juga diisi 2 buah MCB.

Kapolres Bolmong, AKBP Gani Siahaan mengatakan, sabu dikirim seseorang dari Palu, Sulawesi Tengah, melalui jalur darat dan rencananya diedarkan di Kotamobagu. “Keterangan dari kedua tersangka, satu paket sabu harganya mencapai tiga jutaan rupiah,” ujarnya, belum lama ini.

Baca juga:  Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi, Tim Gabungan Berjibaku Lakukan Evakuasi

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Bolmong, AKP Stenly Mawidingan menambahkan, tahun ini sudah 2 kasus sabu yang diproses. “Sedangkan pada 2017, ada 13 kasus dengan barang bukti sebanyak 40 gram sabu,” tandasnya. (hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *