Polres Bolmong Amankan 10 Pakte Sabu
IndoBRITA, Manado—Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan 2 tersangka bersama 10 paket narkotika jenis sabu. Keduanya, yakni HS (28) dan RB (25), merupakan oknum warga Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai yang disebutkan, yang teridentifikasi berinisial HS.
HS lalu ditangkap di depan sebuah hotel di Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (13/06/2018), sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam pengembangan, petugas akhirnya juga berhasil menangkap rekan HS sesama kurir, yaitu RB, bersama 10 paket sabu yang dikemas dalam kotak kardus kecil. Untuk mengelabui petugas, kotak berisi sabu tersebut juga diisi 2 buah MCB.
Kapolres Bolmong, AKBP Gani Siahaan mengatakan, sabu dikirim seseorang dari Palu, Sulawesi Tengah, melalui jalur darat dan rencananya diedarkan di Kotamobagu. “Keterangan dari kedua tersangka, satu paket sabu harganya mencapai tiga jutaan rupiah,” ujarnya, belum lama ini.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Bolmong, AKP Stenly Mawidingan menambahkan, tahun ini sudah 2 kasus sabu yang diproses. “Sedangkan pada 2017, ada 13 kasus dengan barang bukti sebanyak 40 gram sabu,” tandasnya. (hng)