indoBRITA, Bitung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung menghapus puluhan ribu pemilih atau tepatnya 28.510 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Idhli Ramadhiani Fitriah, Anggota KPU Kota Bitung Divisi Umum, Rumah Tangga, Organisasi dan Data Informasi yang dikonfirmasi, Jumat (22/6/18) membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS yang dihadiri oleh Panwaslu Kota Bitung, Dinas Dukcapil, Peserta Politik tingkat Kota Bitung serta PPK se-Kota Bitung pada Sabtu (16/6/18) yang dilakukan oleh KPU Bitung, ditetapkan DPS sebanyak 137.995 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 726.
Sementara itu dibandingkan dengan Pilwako tahun 2015 yang lalu, menurut dia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 166.505 dengan jumlah TPS sebanyak 353.
Sebab dihapusnya puluhan ribu data pemilih ini, menurut Fitriah karena keluarnya PKPU nomor 11 tahun 2018 Tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam pemilihan umum yang lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
“Perbedaan jumlah DPS sekarang yang telah berkurang dibandingkan dengan DPT pada Pilkada yang lalu karena dulunya pemilih masih bisa diperkenankan menggunakan surat keterangan domisili ketika akan memilih namun sekarang tidak bisa lagi karena harus memakai KTP elektronik ataupun Suket,” ujarnya.(yet)