Tiga Terdakwa Korupsi Pemecah Ombak Minut Dituntut Berbeda

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penanganan darurat pembuatan tanggul penahan/pemecah ombak, Desa Likupang Dua, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) TA 2016.

IndoBRITA, Manado—Jaksa Penututut Umum (JPU) dalam perkaran korupsi pemecah ombak Minut 2016 berbanderol Rp15 miliar, resmi membacakan tuntutan tiga terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (25/06/2018).

Dimana terdakwa RM alias Robby, dituntut menjalani 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp87 juta subsidair lima bulan. Kemudian terdakwa RMT alias Rosa, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan. Sedangkan terdakwa SHS alias Stevenson, dituntut 6 tahun penjara dan dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Rustika Herlambang: Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia Alami Peningkatan

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim Vincentius Banar, Arkanu dan Emma Ellyani.

Patut diketahui, dalam perkara ini sudah ada empat oknum yang diseret pidana pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Selain tiga terdakwa, Kejati Sulut juga telah menetapkan oknum Direktur Tanggap Darurat BNPB, JT alias Tambunan sebagai tersangka.

Dalam berkas dakwaan tiga terdakwa, JPU telah menerangkan bahwa ada Rp8 miliar lebih dana proyek yang mengalir ke Bupati Minut dan Rio Permana. Hanya saja, kedua oknum tersebut hingga kini belum terjerat. (hng)

Baca juga:  Satlantas Polresta Manado Sampaikan Imbauan Tertib Parkir di TKB

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *