Tahapan Pileg 2019 Ketat

ketua KPUD Kabupaten Sangihe : Elsye Sinadia(foto: ist)

indoBRITA, Sangihe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota yang harus memenuhi syarat-syarat  sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU).

ketua KPUD Kabupaten Sangihe, Elsye Sinadia di ruang kerjanya Selasa,(3/7/18) menegaskan pada hajatan akbar nanti ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak akan lolos lantaran terganjal dengan syarat yang di atur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018,

Bacaan Lainnya
Baca juga:  YSK-JVM Resmi Mendaftar di KPU Sulut, Proses Pendaftaran Berlangsung 3 Jam

“Kami ke Manado baru-baru ini dalam rangka membahas PKPU Nomor 20 tahun 2018 ini tentang pengajuan bakal calon dan syaratnya, dimana bersangkutan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum khususnya terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi,” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan, pada dasarnya pihak KPUD Kabupaten Sangihe akan menerima pengajuan bakal calon yang dimasukan oleh setiap Partai Politik (Parpol).

“Untuk perkembangan kedepan seperti apa, masih ada tahapan verifikasi oleh KPU. Yang pasti dalam syarat dalam aturan tersebut mencantumkan syarat bagi calon tidak terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi,” tegas Sinadia.

Baca juga:  Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda: Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan

Lanjutnya, untuk tahapan saat ini masih seleksi bakal calon di masing- masing Parpol.

 

“Nanti tanggal 4 hingga 17 juli sudah tahapan pengajuan bakal calon dari semua partai ke KPU,” tutupnya. (nty)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait