Usai Pilkada Serentak, Kepala Daerah Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong.

IndoBRITA, Manado – Bupati maupun walikota yang daerahnya baru melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018 lalu, diingatkan untuk tidak merombak kabinet.

“Jadi diingatkan lagi, kepala daerah terpilih atau petahana tidak boleh lakukan mutasi jabatan,” tegas Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong, Senin (09/07/2018).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kumendong Harap Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsrat jadi Pelopor Inovasi SDM

Ia menuturkan mutasi jabatan tidak bisa dilakukan sejak enam bulan sebelum penetapan hingga enam bulan usai pelantikan. “Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Pemprov pun tak perlu menyurat ke pemerintah daerah untuk mengingatkan kembali agar tidak melakukan mutasi jabatan. Sebab, itu sudah jelas tertuang pada undang-undang.

Sanksi pun menanti bila kepala daerah itu melanggar aturan tersebut. “Kalau melanggar petahana dapat digugurkan, sementara bupati/walikota terpilih bisa dihentikan karena melanggar Undang-undang,” ungkap Kumendong.

Hal ini diingatkan karena mendengar isu bahwa ada kepala daerah bakal menggelar mutasi karena kalah pada Pilkada serentak 27 Juni lalu.(sco)

Baca juga:  Pemprov Sulut Launching LPPD Berbasis Elektronik

Pos terkait