indoBRITA, Sangihe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe mendapat undangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk mengevaluasi fungsi organisasi perangkat daerah (OPD). Evaluasi OPD di Kabupaten Kepulauan Sangihe itu sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tentang perangkat daerah.
“Salah satu fungsi yang dievaluasi adalah Bagian Perbatasan Setkab Sangihe. Bagian perbatasan direncanakan untuk ditingkatkan menjadi eselon II sehingga akan menjadi badan perbatasan,” kata Sekda Kabupaten Sangihe, Edwin Roring kepada wartawan, Kamis, (19/7/2018).
Jika rencana berjalan sesuai harapan, Pemkab Sangihe pada Januari 2018 sudah memiliki Badan Perbatasan. Dengan begitu, anggaran sudah harus ditata di APBD Induk 2018.
Bagian lain yang bakal dievaluasi adalah infrastruktur. Maklum, setelah dievaluasi terjadi tumpang tindih fungsi antara bagian pembangunan dan infrastuktur.
“Apakah bagian infrastuktur dipertahankan atau tidak, ataukah kita akan melihat fungsi yang terangkum dalam kelembagaan ini sehingga untuk sementara akan dilihat dulu fungsi-fungsi mana di bagian infrastruktur yang belum difungsikan,” ujar Roring.
Dalam konteks peninjauan atau penataan OPD itu, terlebih dahulu yang harus dilakukan adalah merivisi peraturan daerah atau Perda. “Kita tidak boleh melabrak aturan,” pungkasnya. (nty)