Disnaker Minut Sisir Perusahaan Tak Gunakan BPJS untuk Tenaga Kerja

KEPALA Disnaker Minut Petrus Macarau

IndoBRITA, Minut—Langkah terukur dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minut, terutama dalam melakukan pendataan terhadap tenaga kerja yang kesehatannya wajib menjadi tanggung jawab perusahaan.

Hal ini dikatakan Kepala Disnaker Minut Petrus Macarau, Kamis 26 Juli 2018, dimana saat ada sejumlah tim yang disebar ke tiap perusahaan untuk melakukan pengecekan.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan wajib memberikan pelayanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan kepada mereka, sehingga kita perlu mendata perusahan mana yang sudah maupun belum melaksanakan hal itu,” tutur Macarau.

Baca juga:  KKP Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster

Ditambahkan Macarau, untuk di Kabupaten Minut sendiri ada sekitar 3000-an tenaga kerja yang tersebar di 326 perusahaan yang saat ini terdaftar.

“Makanya pemantauan patut kita lakukan dari dinas, agar semua perusahaan di Minut betul-betul memperhatikan kesejahteraan tenaga kerjanya,” tandas Macarau sembari mengatakan, pihaknya tengah membuat buku perencanaan ketenagakerjaan dan Agustus sudah selesai.(rus)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait