IndoBRITA, Minut—Langkah terukur dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minut, terutama dalam melakukan pendataan terhadap tenaga kerja yang kesehatannya wajib menjadi tanggung jawab perusahaan.
Hal ini dikatakan Kepala Disnaker Minut Petrus Macarau, Kamis 26 Juli 2018, dimana saat ada sejumlah tim yang disebar ke tiap perusahaan untuk melakukan pengecekan.
“Perusahaan wajib memberikan pelayanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan kepada mereka, sehingga kita perlu mendata perusahan mana yang sudah maupun belum melaksanakan hal itu,” tutur Macarau.
Ditambahkan Macarau, untuk di Kabupaten Minut sendiri ada sekitar 3000-an tenaga kerja yang tersebar di 326 perusahaan yang saat ini terdaftar.
“Makanya pemantauan patut kita lakukan dari dinas, agar semua perusahaan di Minut betul-betul memperhatikan kesejahteraan tenaga kerjanya,” tandas Macarau sembari mengatakan, pihaknya tengah membuat buku perencanaan ketenagakerjaan dan Agustus sudah selesai.(rus)