Partai Besutan Prabowo tak Terima Dana Bantuan Parpol di Sulut

PDI Perjuangan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK terhadap LPJ bantuan tahun 2017.
IndoBRITA, Manado – Dua partai politik (parpol) di Sulawesi Utara (Sulut) tak terima bantuan keuangan. Salah satunya adalah partai besutan Prabowo, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Selain Gerindra ada juga PPP. Kedua partai itu tak melaporkan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) jadi tak dapat bantuan. Memang aturannya seperti itu, kita harus tegas,” ungkap Kepala Kesbangpol Meiki Onibala saat kegiatan Penyuluhan Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika dan Budaya Politik di Aula Kesbangpol Sulut, Kamis (16/08/2018).
Ia membeberkannya, LPJ yang tak dilaporkan adalah bantuan tahun 2016. “SPJ itu wajib dilaporkan. Kalau ikut aturan, no problem. Contohnya, beli kursi atau perjalanan harus ada buktinya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, untuk tahun 2018 ini total bantuan keuangan parpol berjumlah Rp1.664.715.600. Dengan rincian: 
1. PDIP 407.308 suara Rp488.769.600
2. Golkar 272.840 suara Rp327.408.000
3. Demokrat 170.665 suara Rp204.798.000
4. Gerindra 152.104 suara Rp182.524.000
5. PAN 99.352 suara Rp119.222.400
6. Nasdem 78.771 suara Rp94.525.200
7. Hanura 66.164 suara Rp79.396.800
8. PKPI 53.851 suara Rp64.621.200
9. PPP 46.131 suara Rp55.357.200
10. PKS 40.077 suara Rp48.092.400
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2018, Onibala kembali menyampaikan partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN dan APBD sesuai dengan peraturan perundangan yang diberikan setiap tahunnya secara proporsional.
“Bantuan partai politik diberikan sesuai dengan jumlah perolehan suara yang dimiliki masing-masing partai politik. Dalam PP tersebut untuk tingkat pusat sebesar Rp1.000 per suara, provinsi 1.200 per suara dan kabupaten/kota Rp1.500 per suara,” ujarnya sembari menyebut
dana bantuan dapat naik tapi sesuai kemampuan.
“Laporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik  wajib disampaikan, karena bantuan
bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD. Paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berjalan sudah harus dilaporkan. Kemudian BPK RI akan melakukan audit selama 3 bulan,” jelasnya.
Di kesempatan itu, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan bantuan keuangan parpol di Sulut sesuai kursi DPRD Sulut.(sco)
Baca juga:  Demi Seliter Minyak Goreng, IRT Pemalang Ini dan Dua Balitanya Rela Antri Berpanas-panasan

Pos terkait