Polisi Berhasil Bekuk TSK Tabrak Lari di Ruas Jalan Noongan 3

indoBRITA, Langowan- Nasib na’as dialami seorang perempuan berumur 68 tahun setelah kendaraan bermotor menabrak korban tersebut diruas jalan raya Desa Noongan 3 jaga 4 Kecamatan Langowan Barat pada hari Rabu (22/8/2018) pukul 16:30 Wita.

Jenis kendaraan bermotor merek Yamaha X-Ride warna orenge hitam DB 3417 CD yang dikendarai oleh tersangka lelaki bernama Jufriyanto Sigar alamat Kelurahan Manembo nembo atas lingkungan IV Bitung pekerjaan Swasta yang menabrak seorang pejalan kaki bernama Lis Kalangi umur 68 tahun pekerjaan Tani, alamat Desa Noongan 3 jaga IV Kecamatan Langowan Barat.

Kronologis kejadian, kendaraan motor bermerk yamaha X-ride yang dikendarai oleh Tsk JS bergerak dari arah Ratahan menuju ke arah pusat kota Langowan dengan kecepatan tinggi tepat di jalan raya Desa Noongan 3 dan melihat seorang perempuan menyeberangi jalan sehingga Tsk hilang keseimbangan dan menabrak korban hingga kepala korban terpental membentur aspal dan terseret 4-5 meter sehingga motor dan pengendaranya terjatuh. Melihat korban terluka parah, Tsk melarikan diri meninggalkan korban dan motornya di tengah jalan.

Baca juga:  Band Lokal Jarank Pulang Bakal Hentak Panggung Utama FPSL 2022

Tindakan anggota Polsek Langowan Timur yaitu mendatangi TKP, Menolong korban ke RSUD Noongan untuk pertolongan pertama, mengamankan babuk motor, Mencatat saksi, Mencari keberadaan Tsk serta identitasnya yang diketahui melalui SIM dan KTP yang ditemukan dibagasi motor.

Setelah mengamankan barang bukti, pihak Polsek mendapat telepon dari Oemerintah Desa bahwa korban korban sudah tidak bisa diselamatkan dan telah meninggal dunia.

Setelah mendapatkan informasi, akhirnya Tsk berhasil diamankan oleh anggota Polsek Langowan di Desa Rasi Kecamatan Liwutung Mitra berkat kerja sama dengan Polsek Ratahan dan selanjutnya Tsk akan diserahkan ke unit laka Polres Minahasa.

Baca juga:  Puluhan Peserta Berjibaku Dalam Lomba Renang Lintas Selat Lembeh

Kapolres Minahasa AKBP Christ Reinhard Pusung SIK, melalui Kapolsek Langowan Timur AKP Fanny Tumanduk membenarkan kejadian ini dan tersangka akan diproses secara hukum berlaku.(Har)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *