Tak Kantongi Izin Angkutan, Polres Minahasa dan Dishub Jaring Sejumlah Taksi Gelap

Kasat Lantas AKP Rudi Repi Didampingi Kanit Turjawali Ipda Ronny M. Bersama Kanit Lantas Dishub Melky Tumarar Saat Diwawancarai. (Foto: Har)

indoBRITA, Minahasa- Polres Minahasa bersama Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan terhadap taksi gelap atau angkutan ilegal yang bertempat di jalan trans Tondano-Tomohon- pada hari jumat (31/8/2018) sekitar pukul 11:00 Wita.

Mobil Toyota Rush Saat Diberhentikan Polisi.

Razia selama lebih kurang 3 jam dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Rudy Repi, yang juga didampingi Kanit Turjawali Ipda Ronny Mawikere bersama Kanit Lalu Lintas Dinas Perhubungan Melky Tumarar serta anggota lainnya yang menjaring setidaknya 5 kendaraan roda 4 (Mobil) jenis avanza dan toyota rush yang diduga taksi gelap.

Tampak Terlihat Penumpang Yang Sudah Turun Dari Mobil Yang Diduga Taksi Gelap.

Saat operasi atau razia kendaraan yang melintasi jalur tataaran 2 tepatnya di kasuang, Petugas gabungan langsung memeriksa satu persatu mobil berplat hitam dan menemukan kendaraan berpenumpang lebih dari 5 orang tersebut.

Anggota Polisi memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan sedangkan petugas dari Dishub Minahasa menanyakan langsung kepada pengemudi tentang status kendaraan yang ia bawa dan menanyakan juga kepada penumpang, apakah kendaraan yang mereka tumpangi taksi gelap atau grab online.

Setelah ditanya petugas kepada salah satu pengendara (Sopir) bernama Toar, dirinya mengelak namun akhirnya dia mengakui bahwa memang benar ini merupakan taksi gelap yang diparkir di Kelurahan Tataaran 2 tepatnya dihalaman milik bapak Max.

Baca juga:  Apresiasi Kebijakan Jokowi, Pengusaha Muda Ini Harap Bantuan untuk Masyarakat Tidak Terhambat Birokrasi

Pernyataan pengendara atau sopir dibenarkan oleh penumpang sekitar 7 orang yang menaiki toyota Rush bahwa mereka menaiki taksi gelap dengan biaya Rp.15.000/orang untuk tujuan Tondano- Manado dan ini sudah berlangsung lama.

Dalam pemeriksaan petugas Dishub dan anggota Polres Minahasa menemukan kendaraan plat hitam yang tidak memiliki izin resmi beroperasi untuk mengangkut penumpang umum tapi hanya menunjukan SIM A dan STNK.

Kapolres Minahasa AKBP Christ Reinhard Pusung SIK, melalui Kasat lantas AKP Rudi Repi mengatakan bahwa kendaraan plat hitam yang mengangkut angkutan umum memang tidak diperbolehkan berdasarkan Undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 14 tahun 2009 untuk peruntukan lalu lintas angkutan umum harus berplat kuning oleh karena itu kami dari Polres Minahasa yang digabung Dinas Perhubungan melakukan penindakan bagi mereka yang terlibat dalam angkutan plat hitam, dan upaya hukum yang kami ambil berupa tilang kendaraan dan setelah 2 minggu usai sidang dipengadilan, kendaraan baru bisa diambil” Ungkap Kasatlantas.

Baca juga:  Lanal Tahuna Gelar Upacara HUT Armada RI ke-72

Ditambahkannya apabila hal serupa terjadi maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum, namun himbauan tetap kami berlakukan bagi penumpang yang menggunakan taksi gelap apabila terjadi kecelakaan tidak akan mendapat santunan dari jasa raharja, karena yang mendapatkan jasa raharja yaitu bagi mereka yang menggunakan angkutan umum plat kuning.

“Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan apabila ada yang memfasilitasi halaman rumahnya atau pekarangan rumah sebagai tempat angkutan akan kami berikan teguran baik lisan atau tulisan agar tidak melakukan hal seperti ini agar tidak terjerat dengan tindak pidana yang lain” Tegas Repi.

Sementara itu Kanit Lalu lintas Dinas Perhubungan Melky Tumarar menyampaikan dari 5 pengemudi taksi plat hitam atau taksi gelap yang terkena razia karena tidak memiliki izin trayek angkutan umum dan harus ditindak sesuai undang undang, dan kegiatan operasi terhadap angkutan taksi gelap ini akan terus kami tindak lanjuti” Pungkas Tumarar.(Har)

Pos terkait