Manajemen Toko Bintang ‘Kangkangi’ Kebijakan Gubernur Sulut

Ilustrasi (ft: istimewa)

Omset Diperkirakan Ratusan Juta per Hari,  Gaji Mayoritas Karyawan di Bawah UMP

indoBRITA, Manado-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut sebesar Rp2,8 juta teryata tak ditaati semua pengusaha atau perusahaan di daerah Nyiur Melambai. Investigasi sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati hukum menunjukkan fakta itu.

Bacaan Lainnya

“UMP adalah salah satu terjemahan dari penghargaan terhadap jasa, karya dan keringat dari orang lain. Pemerintah menetapkan itu melalui kajian matang. Sayang masih ada saja perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP,” kata Cakra Massie, aktivis LSM Sulut kepada wartawan di Manado, Senin (3/8/2018).

Salah satu dari perusahaan yang ditengarai memberikan upah di bawah UMP itu adalah Toko Bintang.  Perusahaan yang menjual aksesories handphone ini menurut Cakra mengangkangi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Olly Dondokambey soal penetapan UMP sebesar Rp2,8 juta tersebut.

“Sesuai hasil investigasi dari teman-teman,  mayoritas karyawan Toko Bintang menerima upah di bawah UMP. .  Hanya tingkat pimpinan di perusahaan ini yang bergaji di atas UMP,” ujar Ketua LSM Pijar Minahasa ini.

Baca juga:  Diakui WHO, Gubernur Olly Hadirkan Laboratorium Biomolekuler Terbesar di Indonesia Timur

Cakra dan para aktivis LSM heran atas kebijakan manajemen yang mengangkangi kebijakan Olly tersebut.  Padahal mereka memperkirakan omset Toko Bintang mencapai ratusan juta rupiah per hari.

“Pendapatan Toko Bintang kami taksir di atas rata-rata toko atau perusahaan lain di Manado. Pengunjung dan pembeli membludak setiap hari. Sangat tak masuk akal jika manajemen memberikan upah atau gaji di bawah UMP ke semua karyawan toko,” ucap Cakra.

Para aktivis LSM pun siap mengadvokasi karyawan. Mereka juga berencana mengadukan ini ke DPRD Manado. “Kami juga harap Dinas Tenaga Kerja Manado melakukan pengawasan dengan baik. Kebijakan Gubernur Sulut soal UMP sebesar Rp2,8 juta harus ditaati,” kata Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut.

Sementara lawyer dan pengamat hukum, Vebry Deandra  Hariyadi menyebut pemberian upah di bawah UMP atau UMR merupakan tindak kejahatan. Kata dia, kebijakan Toko Bintang itu melabrak Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185.

“Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” Vebry menguraikan.

Baca juga:  Kabag Humas Minut Cetak Rekor Baru, Tergugat Ngotot Bela Penggugat

Alumnus Fakultas Hukum Unsrat ini menyayangkan terjadinya hal semacam ini di tengah negara yang diwarnai banyak pengangguran dan rakyat berkekurangan untuk mendapatkan pencarian, banyak penyalahgunaan keadaan.  “Penyalahgunaan ini dilakukan oleh pengusaha,” kata Vebry.

Apa tanggapan manajemen  Toko Bintang? Andre, perwakilan manajemen membantah data tersebut.  “Yang magang atau baru kerja  tiga bulanan itu memang di bawah UMP. Namun yang sudah lama, misalnya kasir dan lainnya sudah mendapat gaji UMP,” ujar Andre.

Pria ramah ini memastikan Toko Bintang akan ikut ketentuan  berlaku. “Kesejahteraan karyawan juga menjadi perhatian kita,”  ungkapnya.

Namun,  keterangan Andre ini dianggap para aktivis sebagai bentuk pembelaan saja. “Catat mayoritas karyawan toko  bintang itu di bawah UMP.  Mereka juga sudah bekerja di atas satu tahun. Hanya tingkat pimpinan yang menerima di atas UMP,” ucap Kamilus, Wakil Ketua FPP Manado. (adm)

Pos terkait