Sidak, BKPP Minut “Kejar” ASN Malas Hadir dan Tukang Bolos

KEPALA BKPP Minut Styvi Watupongoh bersama dengan timnya saat melakukan Sidak disalah satu intansi.(foto: ist)

IndoBRITA, Minut—Beredarnya informasi jika Bupati Minut Vonnie Panambunan tengah tugas luar daerah, kesempatan tersebut malah dijadikan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Minut malas ngantor dan bahkan pulang sebelum waktunya. Masalah ini dianggap sebagian masyarakat sangat mengganggu pelayanan.

Entah sudah mendengar atau tidak informasi tersebut, namun, Senin 10 September 2018, terlihat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut Drs Styvi Watupongoh bersama dengan personil memimpin melakukan Sidak disetiap ruangan Perangkat Daerah (PD).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Awal 2023 Dikunjungi Jokowi, Sayang Marriot Hotel Belum Juga Beroperasi

Saat dikonfirmasi terkait Sidak tersebut, Watupongoh mengatakan Sidak tersebut rutin dilakukan terlebih hari ini (Senin, red) yang biasa dianggap hari terjepit. “Makanya kita melakukan pemeriksaan di setiap PD, terlebih usai jam makan siang,” tutur Watupongoh.

Disinggung dari hasil Sidak yang dilakukan ada berapa temuan yang didapat, Watupongoh menuturkan pihaknya menemukan ada PD yang lengkap ada pula yang hanya 2 sampai 3 orang di ruangan, tapi ada juga yang Kepala PD nya yang beri keterangan terkait yang tidak hadir.

“Pimpinan mereka mengatakan ada surat tugas dan bisa dipertanggung jawabkan jika mereka ada tugas ke temoat lain. Pokoknya macam-macam kasus dan alasan yang kami temukan,” ungkap Watupongoh didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur Hendry Anapu.

Baca juga:  Penjabat Bupati Fransiscus Manumpil Tutup Orientasi PPPK Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud

Ditanya terkait sanksi bagi oknum ASN yang tidak hadir dan bolos kerja, Watupongoh mengatakan tentunya menyesuaikan dengan aturan yang ada. Dimana kalau pada saat Sidak didapati ada yang tidak hadir, langsung ditindak oleh atasan mereka.

“Tentunya penindakan tersebut atas rekomendasi dari pihak BKPP melalui pimpinan mereka untuk menindak yang bersangkutan sesuai dengan PP 53 dan ada juga berupa pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Itu ada beberapa kriteria nantinya,” tutup Watupongoh.(rus)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait