indoBRITA, Amurang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menetapkan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 63 desa di tahun 2018 ini.
Bahkan, DPMD telah menjadwalkan Pilhut serentak awal Desember 2018. Namun, rupanya Pilhut 63 desa di Minsel bakal mengalami penundaan.
Kepala DPMD) Minsel Drs Efer Poluakan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Altin Sualang, SSTP Msi mengakui munculna usulan atau wacana penundaan tersebut.
“Kami sementara mengkaji usulan-usulan tersebut. Namun demikian, sebagaimana rencana dan program Pemkab Minsel, bahwa hal di atas tetap dijalankan. Kita kaji kapan waktu yang tepat,’’ ujar Poluakan melalui Sualang.
Penjabat Hukum Tua di Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo ini berjanji untuk menyampaikan hasil kajian kepada publik. “Pemkab akan mengkaji dengan bijaksana biar tidak ada pemahaman lain soal rencana penundaan,’’ungkapnya.
Memang sebelumnya beberapa pihak menyampaikan usulan penundaan Pilhut. Salah satunya dari Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Noldy Pratasis.
‘’Kami mengusulkan Pilhut ditunda mengingat sejak awal Desember masyarakat sudah diperhadapkan dengan kegiatan Natal dan Tahun Baru 2019. Setelah itu masyarakat bersiap menyambut pesta demokrasi terbesar di Indonesia, yakni Pileg dan Pilpres. Jadi sebaiknya ditunda dulu,” ucap Pratasis.
Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulut menyebut penundaan tak hanya baik untuk masyarakat, tapi juga buat bakal calon hukum tua. Meski demikian, Pratasis meminta DPMD mengambil kebijakan dengan mengacu pada aturan.
“Ya, sebaiknya lihat aturan apakah bisa ditunda atau tidak karena jika terjadi penundaan tanpa aturan, yang disalahkan adalah pemerintah sendiri,’’pengusaha muda sukses asal Kaneyan-Poigar, namun berdomisili di Bekasi, Jawa Barat ini. (ape)