IndoBRITA, Minut—Masyarakat Desa Saraawet dan Rasaan Kecamatan Likupang Timur (Liktim) yang ingin membuat sertifikat tanah lewat program prona merasa keberatan. Pasalnya, ke dua masyarakat desa ini mengeluhkan harga yang diminta sebesar Rp350 ribu oleh pala di Desa Sarawet dan pala Desa Rasaan.
Salah satu warga Rasaan Octavianus Rumewo membenarkan adanya biaya tersebut. “Benar kami dimintai biaya sebesar Rp350 ribu untuk memgurus sertifikat. Kami sebagai masyarakat mengeluhkan soal biaya tersebut karena menurut kami biaya itu terlalu besar,” ungkap Rumewo, seraya menambahkan, jika kami tidak membayar nantinya tanah yang akan dibuatkan sertifikan bakal tak diukur dan itu sudah diumumkan kepala dusun di Desa Rasaan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut Sammy Dondokambey ST mengungkapakan, BPN Minut selama ini tidak meminta bayar kepada masyarakat soal pengurusan sertifikat.
“Jika ada yang meminta bayar untuk pengurusan sertifikat tanah laporkan ke saya. Dan jangan membawa nama BPN. Jika ada segera lapor kepada saya,” tegas Dondokambey, Jumat 21 September 2018.
Ronni Assa yang juga warga Desa Rasaan berharap kepada Pemerintah Kabupaten khususnya Kepala BPN Minut untuk lebih memperhatikan masyarakat yang kurang mampu. “Kami merasa biaya ini terlalu mahal. Karena setahu kami untuk mengurus sertifikat prona gratis, dan kenapa kami harus membayar,” tutur Assa yang keseharianya sebagai petani.(rus)