Kini Pelayanan Perijinan Pemprov Sulut Lewat Si Obet

IndoBRITA, Manado – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuat inovasi baru, yaitu Sistem Online Berbasis Elektronik Terpadu (Si Obet). Sistem tersebut menurut Kepala DPM-PTSP Sulut Henry Kaitjily merupakan suatu gagasan dalam mendukung visi misi Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Lewat Si Obet akan meminimalisir interaksi langsung antara pengusaha dan staf perijinan serta mempercepat proses pengurusan perijinan agar nantinya masyarakat dapat memantau sampai di mana proses pengurusan suatu berkas sehingga mempermudah dan membantu pengusaha dan masyarakat dalam mengurus ijin.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Dinas Pariwisata Sulut Latih Pengelolaan Desa Wisata di Minahasa

Sistem berbasis web dan aplikasi itu telah dilaunching di salah satu hotel di Kota Manado, Kamis (27/09/2018), yang dihadiri Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri RI Sugiarto, SE, MSi, Kepala Dinas Penanaman Modal  PTSP Daerah Provinsi Sulut Henry Kaitjily, SH, General Manager TUV Rheinland Conelius Tono Infantrianto, para Kepala DPM-PTSP provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia serta undangan.

Sekprov Silangen menyambut gembira dan menyampaikan apresiasinya terhadap acara Rapat Koordinasi dan Supervisi Penyelenggaraan PTSP, yang dirangkaikan dengan launching Si Obet ini yang dilaksanakan di Sulut. Dikatakannya, PTSP Sulut sendiri adalah “show window” citra dari Pemerintah Provinsi di dalam menyelenggarakan pelayanan publik, teristimewa masyarakat yang mengurus perijinan di daerah Sulut.

“Karena sebagai bagian dari citra Pemerintah Provinsi maka sistem maupun ASN yang mengelola PTSP ini selalu dimonitor oleh bapak gubernur. Mereka adalah orang-orang yang berkarakter dan berintegritas yang menjalankan sistem PTSP ini sehingga berjalan lancar. Hal ini juga menjadi bagian dari supervisi teman-teman Kemendagri bila ada hal-hal yang perlu dibenahi PTSP dalam menjalankan pelayanan perijinan, maka kita akan tindak lanjuti,” beber Sekprov.

Baca juga:  Wagub Kandouw Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kairagi

Dirinya melanjutkan sesuai Peraturan Pemerintah yang terbaru untuk kewenangan nasional semua diintegrasikan di dalam Online Single Submission (OSS) sehingga semua daerah melakukan penyesuaian terhadap peraturan/kebijakan penyelenggaraan perijinan secara nasional.

“PTSP dengan aplikasi yang modern pada era industri 4.0 saat ini maka masyarakat tidak mengalami kendala-kendala lagi untuk mengurus proses perijinan. Kalau bisa dipercepat mengapa kita perlambat,” pungkas dia.

Dalam kesempatan itu pula, DPMPTSP Provinsi Sulut menerima Sertifikat ISO 9001:2015 terkait standar internasional tentang manajemen mutu dan kualitas pelayanan.(sco)

Pos terkait