Bupati ES Apresiasi Pelaksanaan FGD Penyelesaian Sengketa Publik Di Sitaro

IndoBRITA,Sitaro – Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen SE mengapresiasi dilaksanakannya Forum Group Disscusion (FGD) terkait penyelesaian sengketa publik di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Menurutnya, kegiatan yang digagas Dinas Komunikasi Dan Informasi Sitaro dengan melibatkan KIP Provinsi Sulut sangatlah menarik.

Dikarenakan, baru pertama kali dilakukan, FGD tersebut merupakan wahana tepat bagi publik untuk memperoleh pengetahuan guna memperoleh pemahaman yang lebih baik. “Pemerintah daerah dan masyarakat pastinya sangat mengapresiasi. Kami juga berterima kasih kepada Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai penyelenggara,” ujar bupati dalam sambutan saat membuka kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Semangati Para Petani di Talaud

Bupati juga berharap kedepan, daerah ini bisa menjadi daerah percontohan dalam hal penyajian informasi publik. Karenanya diingatkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan FGD ini dengan baik. “Semoga peserta dapat memanfaatkan kegiatan sebagai sarana menimba informasi terkait keterbukaan informasi publik,” tandasnya.

Sementara Ketua KIP Sulut Andre Mongdong mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan hak azasi manusia. Sehingga, publik wajib memperoleh informasi dari pihak-pihak sebagai badan publik. “Meski dalam perjalanannya tidaklah mudah bicara keterbukaan informasi. Namun karena dorongan dan upaya sejumlah masyarakat sudah bisa menikmati seperti sekarang ini,” kata Mongdong, sembari menambahkan, detail soal informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga:  Pemkot Bitung Mendadak Geser 3 Pejabat

Ditambahkan Komisioner KIP Sulut Reymond Pasla, pemerintah daerah harus mendorong pembentukan KIP di daerah. “KIP menjadi wadah penyelesaian sengketa informasi publik. Undang-Undang  memberi kesempatan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat agar bisa mendapatkan informasi. Ketika ada persoalan dalam penyajian informasi, KIP berkewenangan menangani hal itu,” ucap Pasla. (Lie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *