indoBRITA, Manado – Terkait telah adanya penetapan KPU RI Nomor 1256/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, menerangkan penambahan 2 personil KPU Kota Manado, mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Melalui surat terbuka yang dibagikan di media sosial dan kini menjadi viral, terdapat enam poin pernyataan yang ditegaskan dalam surat itu.
Berikut pernyataannya:
*Kota Manado selama ini telah tumbuh menjadi Kota yang Cerdas dan Toleran. Masyarakat dan Pemerintahnya telah berhasil mengelola perbedaan latar belakang akibat berbeda suku, agama, ras, antar golongan, serta kepentingan politik menjadi sebuah kearifan lokal yang berkontribusi positif terhadap stabilitas dan keamanan lingkungan. Kondusifitas ini telah secara langsung berdampak baik pada investasi dan proses pembangunan di Kota Manado.
*Sejak hadirnya penyelenggara dan pengawas pemilu tahun 2003 hingga 2017, stakeholder terkait dalam proses rekrutmen baik Tim Seleksi maupun KPU/Panwaslu/Bawaslu Sulut dan KPU/Bawaslu RI senantiasa menempatkan kemanfaatan/ kearifan lokal dimaksud sebagai pertimbangan dalam Pengambilan keputusan menyangkut personil yang dipilih, ditetapkan, dan dilantik sebagai Komisioner KPU dan Panwaslu/Bawaslu.
*Penetapan 2 (dua) calon anggota (tambahan) KPU Manado sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 1256/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 telah nyata-nyata mengingkari prinsip dan nilai dasar tujuan hukum yaitu kemanfaatan (kearifan lokal) yang selama ini telah menjadi konvensi dalam tahapan akhir rekrutmen. Pilihan dan penetapan ini di pihak lain berpotensi mengganggu keharmonisan dan menciptakan instabilitas dalam mewujudkan demokrasi yang berkradilan sosial.
*Menolak keputuaa KPU RI Nomor 1256/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 khususnya tentang Penambahan 2 (dua) Calon Anggota KPU Manado serta mendesak KPU RI agar dapat membatalkan Keputusan dimaksud, menunda pelantikan, dan segera melakukan rekrutmen ulang untuk mengakomodasi kebutuhan terhadap keharmonisan kearifan lokal.
*Mendesak Pemerintah Kota Manado dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak memfasilitasi kebutuhan penyelenggara Pemilihan Umum hingga dilaksanakannya pembatalan keputusan tentang penambahan 2 (dua) Calon Anggota KPU Kota Manado.
*Menyerukan kepada DPRD Kota Manado, Pemerintah Kota Manado, Anggota DPRD Sulut Dapil Manado, Anggota DPR RI dan DPD RI Utusan Sulawesi Utara untuk bersama-sama seluruh potensi kearifan lokal, mendukung dan mengawal pernyataan sikap ini.
Elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kota Manado
1. Forum Senior Pemuda GMIM Rayon Manado (Novie Legi/Ketua dan Raynold Mukau/Sekretaris)
2. Komisi Pria Kaum Bapa GMIM Jemaat Musafir Kleak (Pnt Dolfie Angkow/Ketua dan Franky Mocodompis/Sekretaris)
3. Intelektual Muda (ILMU) SULUT, Peggy Mekel, Direktur
4. Ormas Adat Makatana Minahasa (ketua Umum, Alvis Metrico Sumilat)
5. GAMKI Manado (Franciscus Enoch, Ketua )
Sumber: MedSos/LeKa