Dikendalikan Dari Dalam Lapas, Polres Bitung Amankan 100 Gram Sabu

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting dalam press Release pengungkapan kasus Narkoba di Polres Bitung, Kamis (18/10/18).(foto Humas Polres)

indoBRITA, Bitung- Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Lapas Tuminting berhasil menggulung dan menangkap 5 orang jaringan sindikat pengedar Narkotika berikut barang bukti Sabu seberat 100 Gram, Sabtu (13/8/18).

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting dalam press releasenya di hadapan wartawan, Kamis (18/10/18) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal diamankannya seorang perempuan berinisial IA (23) warga Griya Paniki Indah Manado yang akan naik ke KM Labobar di Pelabuhan Bitung dengan tujuan Papua, Sabtu (13/10/18).

“Sabu seberat satu gram ini ditemukan oleh tim Laba-Laba Polres Bitung dikemas dalam botol shampoo dan setelah diinterogasi, akhirnya tim kembali membekuk BM alias Bily (26) warga Pumorow Manado,” beber Kapolres.

Pengembangan yang dilakukan oleh Polisi menurut Kapolres, mengarah pada satu orang tersangka lainnya yakni RT alias Rico Ceper yang juga residivis kasus Narkoba.

Baca juga:  Polisi Amankan 2 dari 3 Pelaku Penganiayaan di Dumoga Tenggara

“Nah, Rico ini kemudian mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang itu lewat jaringan RM alias Rocky seorang Napi yang tengah menjalani tahanan di Lapas Tuminting,” tambah Ginting.

Di hari yang sama, lanjut dia, diamankan juga FDI alias Rayen alias Vicky Papua (35) warga Bahu Manado yang diduga akan berangkat ke Papua menggunakan kapal Pelni KM Labobar di Pelabuhan Bitung.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita 100 Gram Sabu yang diletakan di depan ATM BRI depan Pos IV Pelabuhan Bitung.

“Dari mulut Rayen akhirnya diketahui, barang haram itu didapat atas petunjuk dari FT alias Falen (37) seorang Napi di dalam Lapas Tuminting juga,” cetus Kapolres.

Bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dan Lapas Tuminting, tim Polres Bitung akhirnya menjemput Falen dari dalam Lapas guna melakukan pengembangan penyelidikan.

“Dari keterangan saksi dan bukti yang ada serta pengakuannya sendiri, diduga kuat peredaran dan jual beli Narkoba jenis Sabu tersebut dilakukan oleh Falen  dengan melibatkan kaki tangan yaitu Vicky Papua yang sudah kita amankan dan Rendi, residivis Narkoba yang belum lama bebas dan dalam pengejaran,” tambah Kapolres.

Baca juga:  Pembongkaran Jembatan Kuala Bir, Picu Kemacetan di Girian

Barang bukti yang disita, yakni sebungkus benda butiran warna   putih diduga Narkoba Jenis  Sabu seberat 100 gram yang terisi dalam kantong plastik dan terbungkus dalam plastik popok bayi, 1 botol shampoo yang berisi serbuk diduga Narkotik Jenis Sabu, 1 buah ponsel merek Samsung dan Uang sejumlah Rp.200.000.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampow juga menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja bersama Polda Sulut dan Lapas Tuminting.

“Modusnya, pembeli transfer dana via rekening HP dan pengambilan barang diletakan pada tempat tertentu yang akan di ambil pembeli tanpa ketemu penjualnya,” ujar Sumampow.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup karena mengedarkan narkotika jenis sabu di atas 5 Gram.(yet)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *