IndoBRITA, Minut—Desa Kokoleh II Kecamatan Likupang Selatan saat ini tengah mengalami pergumulan pascapergantian Hukum tua (Kumtua) lama ke baru. Pasalnya, dari informasi warga, mantan Kumtua lama yakni Rolando Rintjap belum legowo untuk melepas jabatan lamanya ke Plt Kumtua baru.
Ini ditandai dengan tidak diindahkannya manakala Plt Kumtua meminta sejumlah aset serta bukti laporan penggunaan Dana Desa (Dandes) tahap I dan II, terlebih aneh saat Kumtua lama menarik sisa dana sebesar Rp20 juta untuk membuat jalan kebun, padahal proyek tersebut masuk direncana Dandes tahap III.
“Itu sudah bukan kewenangan Kumtua lama, karena saat ini sudah ada Plt Kumtua yang baru yang pemegang sepenuhnya penyelenggaraan pemerintah usai dilantik, termasuk penggunaan Dandes tahap III,” tutur tutur Ketua LSM Gerakan Sadar Hukum Indonesia (GRASI) Ramly Mokoginta, Jumat 19 Oktober 2018 saat dijumpai di Desa Kokoleh II
Apalagi dari informasi, dana Rp20 juta tersebut, harusnya digunakan untuk kegiatan pelatihan yang Rapnya ada di Dandes tahap II tapi tidak diaksanakan. “Ini sudah pelanggaran jika dana tersebut ditarik dan digunakan tidak sesuai dengan aturan yang belaku. Saya akan bawa masalah ini ke Kejari Minut untuk diperiksa,” tegas Mokoginta.
Selain itu, sejumlah masyarakat juga mengeluhkan hasil Dandes tahun anggaran tahap I dan II, pada masa jabatan mantan Kumtua Rolando Rintjap. Terlebih pembuatan sumur bor yang ada di Jaga 2 dan 3.
“Padahal anggarannya Rp167 juta tapi masyarakat tidak bisa menikmati air bersih, karena 2 sumur bor yang dananya dari Dandes tidak selesai hingga masa jabatan Kumtua lama habis. Mungkin jika Kumtua baru terpilih, baru masyarakat bisa merasakan manfaatnya pada 2020 nanti,” ungkap seorang warga jaga II yang tidak mau disebut namanya.
Senada diungkap Joseph Rondonuwu, bahwa sebaiknya mantan Kumtua yang bergelar sarjana pendidikan ini bisa menyelesaikan dengan sportif masalah ini. “Sebaiknya dia (mantan Kumtua, red) bersikap sportif. Jika ada masalah ataupun aset yang belum dikembalikan, segera dan secepat mungkin diselesaikan. Sebab, hal ini memiliki dampak yang tidak baik untuk masyarakat,” tutup Rondonuwu.(rus)