Bidang Pajak Minut Edukasi Pelaku Usaha Terkait Manfaat PAD

SEKDA Minut Jimmy Kuhu saat membuka kegiatan sosialisasi Pajak Daerah didampingi Kaban Keuangan Petrus Macarau.(foto: ist)

IndoBRITA, Minut—Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu penopang serta bermanfaat untuk menggambarkan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah, karena PAD merupakan nilai pendapatan yang benar-benar diterima oleh daerah dan akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk lebih memahami hal tersebut, Badan Keuangan Minut melalui Bidang Pajak, Selasa 23 Oktober 2018, menggelar Sosialisasi Pajak Daerah Kepada Pelaku Usaha Minut di salah satu hotel ternama.

Bacaan Lainnya

Sekda Minut Ir Jimmy Kuhu yang membuka kegiatan itu mengatakan, semakin besar nilai PAD suatu daerah berarti semakin besar anggaran pembangunan dan masyarakat akan semakin sejahtera.

Baca juga:  Puncak HUT Kemerdekaan, Vonnie Panambunan Minta Generasi Muda Lebih Memaknai

“Semoga denga kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha di Minut bisa saling bekerjasama terutama dalam meningkatkan PAD dengan membayar pajak tepat pada waktunya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa PAD adalah pendapatan yang diperoleh dari aktivitas pengelolaan potensi asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Kuhu.

Kepala badan (Kaban) Keuangan Minut Petrus Macarau SE menambahkan, sosialisasi ini sangat bermanfaat. Apalagi ada bermacam jenis pajak yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pemungutan, seperti pajak Rumah Makan (RM), hotel, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan bantuan pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB.

Baca juga:  Evaluasi PAD 2017, Sekda Minut: Masih Ada Realisasi Belum 100 Persen

“Makanya edukasi terus kita lakukan kepada pelaku usaha melalui kegiatan ini termasuk masyarakat tentang arti pentingnya pajak bagi daerah kita, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2016 dan kegiatan ini dihadiri sekitar 105 peserta,” terang Makarau.

Adapun pemateri di antaranya Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu MA, Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Airmadidi Minut Mushidi SH, KPPT Pratama Bitung.(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *