Bobol ‘Mahkota’ Gadis Dibawah Umur, Lelaki Silian Diamankan Polisi

Bobol 'Mahkota' Gadis Dibawah Umur, Lelaki Silian Diamankan Polisi
Tersangka VW (Valen), 21 tahun, warga Desa Silian Satu, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara. (foto ist)

indoBRITA, Sinonsayang – Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Sinonsayang mengamankan seorang tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, VW (Valen), 21 tahun, warga Desa Silian Satu, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Lelaki VW diamankan pada Rabu (31/10/2018) di rumah salah satu kerabatnya yang ada di Desa Tawaang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Orasi Kebangsaan Sumpah Pemuda, Kapolri: Persatuan-Kesatuan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa tersangka VW diamankan atas laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, seorang siswi SMK, warga Kecamatan Sinonsayang.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Stanly Sarempah, membenarkan penangkapan ini.

“Laporannya telah kami terima dan tersangkanya sudah diamankan untuk proses penyidikan. Menurut Kapolsek, tersangka saat dijemput tidak melarikan diri. Artinya, merasa bersalah, lelaki tersebut langsung menyerahkan diri,” ungkap Kapolsek Sarempah. (ape)

Pos terkait