indoBRITA, Sangihe – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe mengamankan pelaku judi togel inisial MAT alias Amir (51), Warga Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna.
Kapolres Sangihe AKBP Sudung F Napitu saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Denny Tampenawas, Minggu (4/11/18), mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku togel di rumahnya.
“Kami dari Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe telah melakukan penangkapan judi togel pada hari Sabtu tanggal 3 November 2018 sekitar pukul 14.00 wita di Sawang Bendar Kecamatan Tahuna yang diduga dilakukan oleh lelaki inisial MAT alias AMIR, umur 51 tahun,” ungkap Kasat Reskrim kepada media.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita 8 lembar kertas rekapan angka, uang sejumlah Rp. 509.000, 1 buah HP mito warna hitam, 1 buah HP Samsung warna putih.
“Dari hasil keterangan tersangka membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 November 2018 sedang melakukan kegiatan judi togel Kamboja dengan cara Tersangka menerima pasangan angka dan uang pasangan dari masyarakat dan nanti pada pukul 01.00 wita angka akan keluar lewat online dan jika pemasang ada angka yang keluar sesuai pasangannya maka pemasang akan mendapat uang menang dan jika tidak maka tersangka yang akan mendapatkan keuntungan,” beber Tampenwas.
Tambahnya, Keberhasilan penangkapan terhadap kedua tersangka ini tidak lepas dari peran aktif warga yang selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dengan praktek judi togel yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Sangihe untuk menjalani proses hukum dan pasal yang dikenakan untuk tersangka 301 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat jangan sekali-kali melakukan perjudian.
“Hal ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar tidak bermain judi, Kami tidak main-main akan menangkap siapa saja yang kedapatan berjudi,” kunci Iptu Denny.(nty)