Diduga Kasus Mandek di Polda Sulut, LP3T Surati Mabes Polri

IndoBRITA, Manado-Dua kali mengirim surat laporan pengaduan ke Polda Sulut namun tidak ditanggapi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) melalui Kordinator Investigasi, Irawan Damopolii meminta bantuan ke Mabes Polri.

Permintaan bantuan tersebut tertuang dalam surat yang dikirim ke Mabes Polri, pada Rabu (28/11/2018) melalui kantor pos di Kelurahan Kotabangon.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, LSM LP3T meminta agar Mabes Polri ikut memantau proses kasus penyerobotan tanah yang menimpa dr. Since Mokoginta sebagai salah satu warga Kotamobagu.

Baca juga:  Angka Kecelakaan di Wilayah Hukum Polresta Manado Terjadi Penurunan

“Kami melihat Polda Sulut tidak serius dalam penangganan kasus ini, sehingga kami menyurat ke Mabes Polri agar bisa memantau langsung sebagai bentuk penegakan hukum,” ujar Kordinator Investigasi LP3T, Irawan Damopolii.

Ia juga meminta bagi institusi Polri yang terhormat bisa memberikan pelayanan hukum yang maksimal, transparan, serta akuntabel pada masyarkat.

“Polri harus bisa berikan penanganan masalah hukum yang trasnparan demi tegaknya keadilan,” pintanya

Damapolii juga mengaku kecewa dengan berbagai kejanggalan yang didapatkan pihaknya saat penanganan kasus tersebut.

“Terlapor dalam kasus ini sama sekali tidak pernah diperiksa, bahkan tidak ada upaya mediasi antara terlapor dan pelapor. Sehingga besar dugaan kami jika penyidik sudah masuk angin,” ungkapnya.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Amankan Pasutri Pembuat Laporan Palsu

Dengan surat yang dikirim tersebut, ia berharap agar Mabes Polri yang merupakan atasan dari Polda Sulut bisa memantau perkembangan kasus penyerobotan tanah ini.

“Agar masyarakat bisa lebih percaya pada institusi ini dan terus menyerahkan penanganan hukum kepada Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Harry Sarwono ketika dikonfirmasi mengatakan menyurat ke mabes adalah hak setiap masyarakat.

“Intinya kami masih terus menangani kasus ini dan sangat serius. Kalau soal surat menyurat itu hak siapa saja,” pungkasnya. (hng)

Pos terkait