Rakor Pengawasan Pemilu Terakhir, Bawaslu Minut Tekankan Gunakan Politik Uang Bisa Pidana

IndoBRITA, Minut—Hari terakhir pelaksaaan Rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilu Partisipatif Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Kecamatan Likupang Barat, Wori, Likupang Selatan dan Likupang Timur berjalan dengan baik.

“Ini pesta demokrasi, mari kita manfaatkannya dengan baik, silahkan berkampanye. Jangan lupa lakukan sesuai dengan aturan yang ada,” tutur Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH, Jumat 30 November 2018.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  The Legend Of PNS Gaul Minut Berpulang, Selamat Jalan Adrianto Lakoro

Koordinator Bidang Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Rahman Ismail SH, dalam Rakor tersebut lebih banyak menekankan tentang larangan politik uang dalam Pemilu 2019.

“Politik uang itu dilarang, bahkan yang berjanji akan memberikan sesuatu dengan permintaan untuk dipilih nanti, itu bisa dipidana. Aturan ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran demokrasi,” Ismail.

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Rocky Ambar SH MH mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi menjadi juru kampanye Caleg.

Baca juga:  Maju Pilkada Minut, Ini Program Jitu Selvi Tambani Untuk Masyarakat

Ambar juga mengingatkan ancaman pidana bagi orang-orang yang menghalangi orang lain untuk memilih, serta orang-orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain untuk memilih ataupun janga memilih caleg tertentu.

“Hilangkan hak pilih sebagai hak konstitusi seseorang, sanksinya pidana 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta. Disaat pemilihan, lalu ada serangan fajar, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu untuk mengajak atau memilih caleg tertentu, bisa dipidana” tutup Ambar.(rus)

Pos terkait