Bawaslu Sitaro Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu

IndoBRITA,Sitaro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari yakni 5-6 Desember tersebut, menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwin Malonda sebagai salah satu pemberi materi.

Kepada peserta rakor, ia menyatakan partai politik, maupun peserta pemilu harus memahami terkait sengketa dan pelanggaran administrasi. Ada beberapa hal mendasar yang menjadi perbedaan dari dua instrument tersebut. ” Baik sengketa maupun pelanggaran pemilu itu dibedakan pada objek, metode dan waktu,” ujar Malonda.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Sidak KPU Minsel dan Bawaslu, Kapolda Sulut Melihat Gudang Logistik

Lebih lanjut ia menjelaskan, yang punya kewenangan dalam pengajuan adalah pihak-pihak yang menjadi peserta pemilu. Baik itu parpol maupun para calon legislatif “Di luar itu tidak bisa,” singkatnya.

Juga ia menyampaikan terkait Indeks Kerawan Pemilu 2019 dalam beragam dimensi. Dan dalam penuturannya ada beberapa hal yang menjadi perhatian. “Sekiranya hal ini menjadi bahan bagi semua peserta pemilu tahun depan, untuk pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan aturan dan ketentuan,” tandasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Sitaro Fidel Malumbot SSos menambahkan, setiap peserta yang terdiri dari berbagai unsur diharapkan dapat memahami dengan baik potensi-potensi pelanggaran pemilu yang nantinya dapat mendorong pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pilpres-Pileg) berjalan sesuai harapan semua pihak. (lie)

Baca juga:  Eman Ikut Rakornis TMMD 103

Pos terkait