IndoBRITA, Tomohon – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Asisten Perekonomian Setda Kota Tomohon Max M Mentu membuka sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara BUD dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta Pembahasan Jadwal Akhir Tahun, di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon, Kamis (6/12/2018).
Walikota Tomohon dalam sambutanya melalui Asisten Perekonomian menyampaikan bahwa ini mengacu pada prinsip good governance bahwa pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah harus menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Hal ini diamanatkan pada pasal 23 undang- undang dasar negara republik indonesia 1945 yang menjelaskan bahwa undang-undang tentang keuangan negara perlu menjabarkan aturan pokok yang mengarah pada asas best practices. asas-asas best practices tersebut antara lain akuntabilitas berorientasi pada hasil; profesionalitas; proporsionalitas; keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri,” urainya.
Mentu menjelaskan lebih lanjut, tujuan pencerminan asas-asas tersebut agar semua yang dilaporkan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan tersebut, perlu adanya rekonsiliasi pengelolaan kas antara BUD dengan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di masing-masing perangkat daerah.
Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi menyampaikan bahwa menghadapi akhir tahun anggaran telah di tetapkan jadwal batas akhir pengelolaan keuangan, dan diharapkan jadwal yang telah di tetapkan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu, sehingga tidak menghambat proses pengelolaan keuangan. (Slf)