IndoBRITA, Manado–Menurut catatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), ada sebesar Rp 6.093.837.372 dan $ 720 USD uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi di wilayah hukumnya.
Hal itu diungkap Kepala Kejati Sulut M Roskanedi kepada awak media seusai upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12/2018), di ruang Penerangan Hukum Kejati Sulut.
“Dari Kejati Sulut, bersama 12 Kejakaan Negeri (Kejari) dan 2 Cabjari se-Sulut total perkara dalam tahap penyelidikan ada 35 perkara. Sementara penyidikan ada 31 perkara, tahap penuntutan 31 perkara, eksekusi 27 perkara. Dari keseluruhan kasus tersebut ada Rp 28.724.800.855 dan $ 720 USD potensi kerugian keuangan negara. Sebesar Rp 6.093.837.372 dan $ 720 USD telah diselamatkan,” ungkapnya.
Kusus perkara yang ditangani Kejati Sulut, ada 6 perkara sudah di tahap penyelidikan. Sementara di tahap penyidikan ada 3 perkara. 2 perkara lagi dalam tahap penuntutan atau telah diproses di Pengadilan. Potensi kerugian negara dari kasus-kasus itu Rp 9.737.065.056. Dari jumlah tersebut ada Rp 326.000.000 uang negara yang diselamatkan.
”Banyaknya perkara sama dengan banyaknya tersangka. Jadi setiap satu perkara ada satu tersangka. Setiap perkara korupsi yang kami tangani tidak ada penangguhan penahanan. Semua tersangka kami tahan. Yang sebelumnya sempat ditangguhkan, kami tahan lagi,” ujarnya.
Di antara 12 Kejari jajaran Kejati Sulut adalah Kejari Minahasa Utara yang melakukan penyelamatan terbanyak uang negara, sebesar Rp 2.510.932.315.(hng)