TKA Jadi Tersangka, KSBSI Apresiasi Kinerja Polda Sulut

Korwil KSBSI Sulut Jack Andalangi (foto: ist)

indoBRITA, Manado-Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan Li Jing alias Mr Li, tenaga kerja asing (TKA) asal Cina sebagai tersangka kasus penganiayaan Aswandi Paputungan (22 tahun), warga Inobonto.  Bersamaan dengan itu Polres melayangkan surat pencekalan ke Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu.

“Surat pencekalan itu, guna menjaga agar tersangka tidak bisa melarikan diri atau kembali ke negara asalnya,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan di Kotamobagu saat menggelar jumpa pers beberapa hari lalu di Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Penetapan karyawan PT Consh bagian Human Resources Development  (HRD) sebagai tersangka tersebut diapresiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut. “Salut dan bangga pada Polda Sulut dan Polres Kotambobagu yang bekerja pofesional dan cepat. Penetapan dan pecekalan itu memberi kepastian bahwa siapa saja kalau salah akan diproses. Kami memberi dukungan,” kata Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut Jack Andalangi di Manado, Senin (10/12/2018).

Baca juga:  Timsus Ditreskrimum Polda Sulut Amankan Terduga Pelaku Kasus Judi Togel di Minahasa
Kapolrres Kotamobagu saat menggelar jumpa pers (istimewa)

Sebelumnya Mr Li dilaporkan keluarga korban karena diduga menganiaya Awandy. Pria yang cacat fisik itu dikabarkan dihajar  menggunakan besi.

Hasil visum membuktikan, jika dibeberapa bagian tubuh korban terdapat beberapa bekas pukulan benda keras. Korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Sebagaimana dilansir dari totabuan.co, kejadian berawal saat korban bersama rekannya bernama Cristy Theng memancing di lokasi pelabuhan PT Conch Kamis (25/10/2018) sekitar jam 17.30 Wita.

Saat memancing di kompleks pelabuhan PT Conch menurut Cristy, tiba –tiba muncul empat orang dan langsung menghampiri. Tanpa basa basi salah satu dari mereka langsung menarik rambut dan menyeret korban kemudian langsung melayangkan pukulan. “Salah satu yang memukul itu adalah Mr Li,” kata Cristy usai memberikan keterangan di Mapoles Kotamobagu Rabu (31/10/2018) lalu.

Tak hanya itu, korban diseret dari arah belakang dan kemudian dipukul dengan sepotong pipa besi di bagian tubuh.

Menurut Cristy, Mr Li melakukan penganiayaan itu dengan menggunakan pipa besi berulang kali. Padahal kata Cristy, setahu dia tidak ada masalah karena waktu itu mereka sedang  memancing.

Penganiayaan TKA asal negeri Tirai Bambu itu dikecam KSBSI. Jack Andalangi dan kawa-kawan meminta kepolisian bekerja cepat menetapkan Mr Li sebagai tersangka.

Baca juga:  Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak

KSBI juga melihat ada yang aneh dari keterlibatan TKA ini dan posisinya di PT Conch. “TKA yang dimaksud sesuai pemberitaan pada beberapa media sebelumnya memiliki jabatan bidang HRD. Padahal Permenaker melarang TKA menduduki jabatan HRD,” ujarnya.

Tak hanya itu, UU 13 tahun 2013 pada Pasal 46 ayat 1 juga tak memperbolehkan TKA untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu.

“Apakah Dinas Tenaga Kerja tidak mengetahui persoalan jabatan TKA ini?  Bagaimana dokumen-dokumen  TKA tersebut? Padahal PT Conch ini sering dikunjungi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi bahkan pernah melaksanakan kegiatan cukup besar di PT Conch,” ungkapnya.

Kini Jack mengaku lega karena Polda Sulut dan Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan Mr Li sebagai tersangka. “Hukum harus ditegakkan. Sekali lagi kami salut dan bangga pada Polda Sulut dan Polres Kotamobagu,” kata salah satu anggota Dewan Pengupahan Sulut ini. (hng/adm)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *