Tuduh Pelit, Dua Eks Napi Curi 23 Ekor Ayam Bangkok Milik Majikan

Dua tersangka pencurian ayam Bangkok saat diamankan Tim Cobra Polsek Maesa.(Foto : Ist)

indoBRITA, Bitung- Dua Eks Narapidana (Napi) kasus penganiayaan, masing-masing, AR alias Andy (21) warga Kelurahan Lingkungan IV, Girian Permai Kecamatan Girian dan  NM alias Nov alias Dady (25) warga Lingkungan III Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir terpaksa harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Bitung setelah tim Cobra Polsek Maesa membekuk keduanya di rumah masing-masing, Kamis (3/1/19) sekira pukul 11.10 siang.

Andy dan Dady terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki mereka karena berusaha kabur dalam usaha penangkapan.

Bacaan Lainnya

Kedua eks Napi ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/948/XII/2018/sulut/Res-Bitung, tertanggal 31 Desember 2018. Dimana, keduanya pada tanggal 9, 11,12 dan 31 Desember 2018 tahun kemarin melakukan kejahatan dengan mencuri 23 ekor ayam Bangkok milik Zulkifli Assagaf (55),  Warga Kelurahan Girian Permai Lingkungan II Kecamatan Girian.

Baca juga:  Satlantas Polres Bitung Miliki Sirkuit Praktik Uji SIM C yang Baru

Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Kusniadi mengatakan, dua tersangka telah mengakui perbuatan mereka di hadapan penyidik.

“Kedua tersangka mengaku dengan jujur bahwa motif mereka karena sakit hati karena pemilik ayam pelit pada saat mereka kerja di tempat pelapor dan saat melakukan pencurian Pelaku Andy masuk melompat pagar dan merusak pagar seng kemudian memukul dan merusak CCTV lalu mengambil Ayam yang berada di dalam kandang sebanyak 23 ekor dan satu persatu ayam di berikan kepada tersangka Nof Alias DEDEN alias DADY yang sudah bersembunyi di belakang pagar,” ujar Kusniadi.

Baca juga:  Kasus Penipuan Kontraktor, Tersangka Bakal Buka-bukaan

Setelah selesai mencuri, Kusniadi mengatakan, kedua tersangka melarikam diri dengan menggunakan sepeda motor Jenis Yamaha MX warna merah tanpa plat nomor.

Dari hasil pencurian tersebut terungkap juga bahwa, tersangka Andy mendapat pembagian 12 ekor ayam bangkok kemudian menjual kepada pembeli di simpang empat Pasar Girian dan satu ekor ayam di pelihara di rumahnya.

 

Sementara itu, Tersangka Nof Alias DADY mendapat bagian 13 ekor namun yang 10 ekor sudah di potong untuk acara ulang tahun dan 3 ekor di jual.

 

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.(yet)

Pos terkait