indoBRITA, Bitung- Setelah memimpin apel perdana bersama seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bitung, Walikota bersama Wakil Walikota dan Sekretaris melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama para pengusaha perikanan dan pengusaha toko modern di BPU kantor Walikota, Kamis (3/1/19).
Ini adalah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi sampah plastik yang tidak ramah lingkungan , sehingga berdampak kepada kelangsungan hidup baik manusia dan lingkungan terlebih khusus pencemaran terhadap laut.
Perjanjian bersama ini dilakukan agar kita memiliki semangat yang sama antara pemerintah dan para pengusaha dalam rangka memerangi sampah plastik untuk menjaga kelestarian alam, berdasarkan peraturan Walikota Bitung No 7 Tahun 2018.
“Khusus untuk menjaga kebersihan di laut nantinya pemerintah melalui dinas perikanan dan Pelabuhan Perikanan Samudera akan memberlakukan manisfestasi atas barang logistik yang dibawa para nelayan dan akan diperiksa kembali saat kapal atau perahu mereka kembali ke darat,” ujar Lomban.
Jumlah sampah dari logistik tersebut harus sesuai dengan jumlah manifestasi awal, sehingga tidak ada lagi kapal-kapal yang membuang sampah di laut, dan akan ada sangsi bagi mereka yang melanggar ketentuan yang sudah disepakati bersama.
Hal yang sama juga dilakukan bagi toko-toko moderen, supermaket, toko dan pasar tradisional dimana tidak diperkenankan lagi menggunakan kantung plastik dan menghimbau para pelanggang untuk menggunakan kotak dari kadus yang sudah disiapkan atau membawa tas belanja sendiri.
Seperti diketahui Pemerintah Kota Bitung sendiri semenjak tahun 2016 sudah melakukan kampanye Go Green dan Less Plastik, dimana mulai saat itu seluruh ASN diwajibkan membawa tumbler dan tidak lagi menyediakan minuman dan makanan dalam kemasan plastik sekali pakai pada setiap acara.(yet)