Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Balita di Tenga

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Balita di Tenga
Tersangka Maxi usai ditangkap dijeblos ke Hotel Prodeo, Polsek Tenga. (ist)

indoBRITA, Tenga – Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga mengamankan seorang lelaki berinisial MK alias Maxi, 37 tahun, warga Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu (13/01/2019).

Lelaki MK (Maxi) diamankan selaku tersangka atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang anak berinisial JO, 5 tahun, warga desa setempat.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Polda Sulut Gelar Latihan Bersama Lintas Ganti Dalmas ke PHH Brimob

Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kejadian penganiayaan dilatar belakangi oleh dendam dimana anak tersangka dilempari kayu oleh korban saat sedang bermain di tepi pantai.

“Anak tersangka bersama korban awalnya bermain di tepi pantai; saat itu korban melempari anak tersangka dengan kayu dan mengakibatkan luka,” ungkap Kapolsek.

Tak terima, tersangka kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan batang kayu serta menampar korban. “Korban yang sedang tidur ditarik tangannya oleh tersangka, kemudian dipukul menggunakan sebatang kayu yang dibawa oleh tersangka. Tidak puas dengan tindakan tersebut, tersangka kemudian menampar korban sebanyak dua kali di bagian kepala dan telinga sebelah kiri,” tambah Kapolsek.

Baca juga:  Kapolda Periksa Kesiapan Ranmor Dinas Milik Polresta Manado, Polres Bitung dan Minahasa

Terpantau saat ini, tersangka MK (Maxi) telah ditahan pihak penyidik Polsek Tenga untuk menjalani proses penyidikan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya. (ape)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait