Proyek Jalan Uwuran Satu-Buyungon Belum Ada Anggaran, Karouwan: Tergantung Balai, Ganti Rugi Sudah Selesai

Proyek Jalan Uwuran Satu-Buyungon Belum Ada Anggaran, Karouwan: Tergantung Balai, Ganti Rugi Sudah Selesai
Ventje Karouwan, ST MSi

indoBRITA, Amurang – Pembangunan Jalan Trans Sulawesi dua arah di Amurang belum selesai. Bahkan, sudah tiga tahun terhenti. Padahal, Pemkab Minsel melalui APBD 2018 sudah membayar ganti rugi lahan antara Kelurahan Uwuran Satu hingga Kelurahan Buyungon atau hingga Jembatan Ranoyapo.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Selatan Ventje Karouwan, ST, Msi membenarkan hal diatas. ‘’Soal jalan dua arah antara Kelurahan Uwuran Satu hingga Kelurahan Buyungon saat ini terhenti. Maksudnya, terhenti bukan tidak akan dilanjutkan. Tetap akan dilanjutkan, hanya saja anggarannya langsung dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulut-Gorontalo,’’ujar Karouwan.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Karouwan, memang Pemkab Minsel melalui APBD 2018 sudah membayar lahan milik warga yang akan dibangun jalan dua arah tersebut. Jadi, khusus pemilik lahan antara Uwuran Satu (Jembatan Ranowangko, red) hingga Kelurahan Buyungon (Jembatan Ranoyapo, red) sudah dibayar.

Baca juga:  Dapat Pinjaman PEN Rp552 Miliar, Ini Sasarannya untuk Sulawesi Utara

‘’Namun, untuk kelanjutan proyek jalan dua arah tersebut belum diketahui kapan akan dimulai. Awalnya, beberapa tahun lalu memang ada sekitar Rp 49 miliar lebih dikembalikan ke pemerintah pusat. Padahal, anggaran diatas untuk proyek jalan dua arah. Namun, mengingat Pemkab Minsel belum membayar ganti rugi atas lahan warga, maka anggaran diatas dikembalikan ke pusat,’’katanya.

Sekarang, katanya sementara diperjuangkan lagi. ‘’Bupati Dr (HC) Christiany Eugenia Paruntu, SE bersama Dinas PUPR Minsel masih akan memperjuangkan di Kementerian PUPR di Jakarta. Kita doakan, biar nantinya perjuangan ibu bupati bisa melobi tambahan anggaran untuk kelanjutan pembangunan proyek jalan dua arah tersebut. Walau diakuinya, anggaran diatas diteruskan ke Balai,’’sebut Karouwan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Minsel Rommy Sengkey, ST MT membenarkan kalau ganti rugi lahan untuk jalan dua arah antara Kelurahan Uwuran Satu hingga Kelurahan Buyungon sudah tuntas. ‘’Maksudnya, APBD 2018 sudah menganggarkan sekitar Rp 4 miliar lebih dan membayar kepemilikan lahan tersebut. Bahkan, anggaran diatas juga digunakan untuk lahan jalan boulevard antara Kampung Sindulang, Uwuran Satu hingga Kelurahan Ranoiapo. Jadi, walau belum dilanjutkan proyek jalan dua arah, lahan milik warga sudah lunas dibayarkan,’’sebut Sengkey.

Baca juga:  Pemkab Sangihe Bangun Pasar Rakyat Naha

Ditempat terpisah, Richard Ottay, ST mempertanyakan lambatnya Pemkab Minsel khususnya Dinas PUPR Minsel membangun jalan Trans Sulawesi khususnya jalan dua arah.

‘’Ya, jalan Trans Sulawesi, khususnya jalan dua arah antara Kelurahan Uwuran Satu hingga Buyungon belum diketahui kapan akan dilanjutkan. Padahal, jalan tersebut layak dibangun. Seiring pesatnya kendaraan karena jalur diatas adalah pusat kota Minsel. Maka dari itu, Ottay mendesak Pemkab Minsel jangan diam dengan rencana diatas,’’ungkapnya. (ape)

Pos terkait