BPK RI Periksa Laporan Keuangan Pemkab Sangihe

indoBRITA, Sangihe – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bakal lakukan pemerikasaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2018 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe.
Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2019), mengatakan dalam rangka agenda pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan TA 2018, Pemkab Sangihe telah mempersiapkanya.
“Jadi dalam hal ini Inspektorat memfasilitasi setiap OPD dalam rangka pemeriksaan BPK RI, dan Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan melalui pemerikasan reguler, dan akan menjadi bahan untuk Inspektorat bila ada pemeriksaan dari BPK,” kata Roring.
Ditambahkannya, “peran maksimal Inspektorat Pemkab sebagai audit internal diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap upaya meminimalisir penyalahgunaan keuangan Daerah di masing-masing Perangkat Daerah (PD),” harapnya.
Lanjutnya, setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Sebelumnya tata kelola keuangan dan pelaksanaan program kerja Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan mengacu pada regulasi.
“Saya berharap semua jajaran Pemkab Sangihe, hingga ke tingkat Desa mampu membangun koordinasi dengan terget mempertahankan WTP menghindari kerugian Negara ataupun Daerah,” Kunci Roring. (nty)
Komentar