indoBRITA, Tomohon – Kami akan mendorong proses penegakan Peraturan Daerah (Perda), harus berjalan sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam perda. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Ridelson Wuwung ST di Sosialisasi Perda Kota Tomohon nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang berlangsung di Kelurahan Tara-tara Satu dan Tara-tara, Senin (25/2/2019).
Usai sosialisasi, terkait Perda Tibum tersebut, Wuwung mengatakan karena menyangkut ketertiban, secara bijak DPRD akan melihat kondisi-kondisi yang perlu ditingkatkan yang dibatasi Perda, DPRD akan menindaklanjuti dalam proses legislasi.
Wuwung juga mengatakan bahwa Sat Pol PP selaku satuan yang mengawasi dan menimdaklanjuti Perda-perda yang ada. Ia juga mengatakan sanki yang ada berupa teguran, sanksi administratif, denda, hingga kurungan badan.
Dihadapan ratusan masyarakat yang antusias merespon sosialisasi Perda tersebut, Wuwung meminta setelah Perda disosialisasikan berharap seluruh masyarakat untuk mematuhi Perda. “Marilah kita mematuhi Perda ini, jangan kita hanya menuntut hak, tapi kewajiban kita untuk mematuhi Perda dilalaikan,” pintanya.
Lanjut katanya, kalau masyarakat juga tertib, pastinya Perda ini sedikit yang melanggar bahkan tidak ada pelanggaran.
Kepada pemerintah, Wuwung mengajak untuk menegakkan Perda sesuai dan dengan sebagaimana mestinya. (Slf)