IndoBRITA, Minut—Malang benar nasib Pengawas Desa dan Kecamatan, dimana dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2018 yang ada di Sekretariat Bawaslu Minut kurang lebih Rp300 juta tidak jelas keberadaannya. Akibatnya, sejumlah Pengawas Desa dan Kecamatan harus gigit jari karena belum merasakan lima bulan apa yang menjadi hak mereka.
“Dana tersebut untuk membiayai bulan Agustus dan Desember SPPD Pengawas Desa, sedangkan dua bulan yakni November dan Desember untuk SPPD Pengawas Kecamatan. Untuk SPPD desa sebenarnya menunggak 8 bulan, tapi sudah dibayar 3 bulan. Sisa 5 bulan ini tidak ada penjelasan kapan akan dibayar dan kenapa tidak dibayar. Sampai sekarang tidak ada rapat koordinasi dengan kepala sekretariat maupun bendahara,” keluh sejumlah pengawas yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin 11 Maret 2019.
Perihal keberadaan dana tersebut, sudah ditanyakan sejak tahun lalu, akan tetapi sampai sekarang pihak sekretariat belum bisa memberikan penjelasan terkait penggunaan dana tersebut. “Untuk tahun ini sudah masuk pada bulan ketiga, tapi sisa SPPD 2018 belum juga dicairkan padahal kami sudah bekerja melaksanakan tugas sesuai Tupoksi masing-masing, kami coba akan tanya masalah ini ke pimpinan Bawaslu walau kami tahu itu bukan Tupoksi mereka,” tegas mereka.(rus)