indoBRITA, Tomohon – Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kota Tomohon, Rabu (20/3/2019) berlangsung di Aula Kristianitas Tomohon dibuka Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tomohon Drs ODS Mandagi.
Sembari membuka kegiatan, Mandagi menyampaikan dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang KHA sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak.
Wacana tentang anak, katanya tidak bisa lepas dari KHA, karena konvensi inilah yg menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kota Tomohon pada khususnya untuk memandang permasalahan yg dihadapi anak.
“4 prinsip umum yg terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu non diskriminasi, terbaik bagi anak, yaitu hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak,” urai Mandagi
Ia lanjut menguraikan, tahun 2018 Kota Tomohon meraih penghargaan Kota Layak Anak dengna kategori pratama. Hal tersebut merupakan salah satu tolak ukur bahwa Pemkot Tomohon berada di jalur yg benar dalam hak pemenuhan anak.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi acuan organisasi Perangkat daerah dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak2 anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program atau kegiatan sebagai cikal bakal mewujudkan Kota Tomohon menuju Kota Layak Anak,” harapnya.
Asisten Kesra dikesempatan itu, memberikan materi mengenai Kebijakan Pemerintah Dalam Menunjang Kota Layak Anak Melalui Pemenuhan Hak Anak
Turut hadir narasumber fasilitator nasional DR Ruth Umbase MHum, fasilitator daerah Pdt Marsel Meruntu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr Olga Karinda, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr Deesje Liuw MBioMed serta peserta dari Instansi Perangkat Daerah terkait, Sekolah, tokoh dgama, dunia usaha serta lembaga dan masyarakat peduli anak. (Slf)